Polda Metro Jaya turut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), meski belum ada laporan resmi masuk. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan keprihatin terhadap kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus tersebut.
"Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/4).
Kepolisian sudah melakukan langkah awal meski belum ada laporan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak kampus bersangkutan.
Advertisement
Komunikasi dengan Kuasa Hukum Korban
Tak hanya itu, kepolisian juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.
Kepolisian menegaskan tetap menghormati proses internal kampus sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.
“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," ujar Budi.
Kepolisian mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas. Kepolisian juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.
"Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," tandas dia.