Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelamatan uang negara dari potensi penyimpangan senilai Rp43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 di Pemerintah Kota Mojokerto. Hal itu dilakukan lewat intervensi dan verifikasi lapangan atas 23 rekomendasi strategis KPK pada 14 Agustus 2025.
"Pemerintah Kota Mojokerto berhasil menyesuaikan anggaran hingga Rp43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Penyesuaian ini merupakan pengetatan kriteria administratif dan teknis, pada pos-pos anggaran yang rawan penyimpangan hingga mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bantuan sosial (bansos), hingga dana hibah," kata Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi melalui siaran pers, Rabu (15/5/2).
Imam menilai, hal yang dilakukan Pemkot Mojokerto adalah hal baik. Sebab mau menindak lanjuti potensi anggaran yang terindikasi mengarah ke perbuatan melawan hukum (PMH). "Saya yakin dengan tidak merealisasikan anggaran tidak sesuai, khususnya dari usulan pokok pikiran (pokir) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan ini, memiliki tantangan luar biasa," jelas Imam.
Imam berharap segala proses yang menyangkut penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, berjalan akuntabel, transparan, serta penuh tanggung jawab.
"Untuk hibah dan bansos tahun 2025 saja lebih dari Rp3 miliar yang diefisiensikan, begitu juga anggaran yang bersumber dari usulan pokir cukup tinggi," dia menandasi.
Advertisement
Efisiensi Anggaran 2025
Diketahui, total efisiensi pada 2025 mencapai Rp19,2 miliar yang bersumber dari hasil bedah mendalam terhadap sejumlah sektor strategis pada 2025.
Pertama, tidak direalisasikan anggaran yang tidak sesuai, khususnya yang bersumber dari usulan pokok pikiran (pokir) sebesar Rp14,2 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp29,2 miliar menjadi Rp14,9 miliar, dengan mengeliminasi 84 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis.
Kedua, efisiensi bansos dan hibah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan sebesar Rp4,5 miliar. KPK mendorong validasi data penerima yang lebih akurat, sehingga Pemkot Mojokerto berhasil menghemat anggaran sebesar Rp3,5 miliar pada bansos, dari anggaran semula sebesar Rp12,4 miliar menjadi Rp8,9 miliar dan Rp964 juta pada hibah, dari anggaran semula sebesar Rp 22,7 miliar menjadi Rp21,7 miliar.
Pemkot Mojokerto berhasil melakukan efisiensi melalui konsolidasi PBJ sebesar Rp412 juta, dari anggaran semula sebesar Rp9,1 miliar menjadi Rp8,7 miliar, melalui strategi penggabungan paket pengadaan pada tiga dinas utama, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), dan Dinas Kebudayaan (Dikbud).