Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara tegas menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman menyatakan bahwa aspek perlindungan ini tidak boleh terganjal oleh alasan teknis atau model bisnis dari penyedia platform media sosial.
Pernyataan ini disampaikan Herman dalam wawancara di Bandung pada Jumat malam, 10 April 2026. Hal ini menyusul adanya ketimpangan kepatuhan antar-platform global terhadap regulasi yang berlaku.
Pemprov Jabar mendesak semua platform untuk segera mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Advertisement
Advertisement
Perlindungan Anak Tak Boleh Terganjal Bisnis Platform
Herman Suryatman menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh alasan teknis atau model bisnis penyedia platform media sosial. Pemprov Jabar menyoroti adanya ketimpangan kepatuhan di antara platform global terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga 9 April 2026, Meta, yang mencakup Threads, Instagram, dan Facebook, serta X, dilaporkan telah patuh penuh terhadap ketentuan tersebut. Namun, platform raksasa seperti YouTube milik Google belum menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan PP TUNAS.
Sementara itu, platform TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian ketentuan dalam PP TUNAS. Pemprov Jabar menekankan perlunya kesetaraan perlakuan hukum bagi semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia, termasuk aturan batas usia pengguna minimal 16 tahun yang termaktub di dalamnya.
Advertisement
Advertisement
Desakan Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas
Herman menyatakan pandangan Pemprov Jabar sangat jelas: aturan harus berlaku sama untuk semua platform digital. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada platform yang serius menyesuaikan diri, sementara yang lain lambat bergerak atau bahkan membandel.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar meminta pemerintah pusat untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi ini ditujukan bagi platform yang melanggar PP TUNAS, yang merupakan jaring pengaman anak Indonesia di media sosial.
Pendekatan yang diusulkan dimulai dari pembinaan dan pengawasan, tetapi jika diperlukan, harus disertai penegakan sanksi administratif secara tegas dan adil. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang ada dan melindungi anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Implementasi PP TUNAS dan Status Kepatuhan Platform
PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) telah diberlakukan secara efektif mulai 28 Maret 2026. Peraturan ini mencakup pembatasan akses anak ke platform digital, termasuk aturan batas usia pengguna minimal 16 tahun.
Beberapa platform digital yang wajib mematuhi PP TUNAS antara lain Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, dan perundungan siber.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live telah sepenuhnya mematuhi PP TUNAS. Namun, Google selaku pemilik platform YouTube belum menunjukkan iktikad baik, sementara TikTok dan Roblox baru mematuhi sebagian ketentuan dalam peraturan tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews