Kemenimipas Punya Aplikasi Khusus Pantau ASN saat WFH, Ketahuan Melanggar Disanksi

pola kerja ASN di Kemenimipas dibagi dalam dua skema, yakni WFO selama empat hari kerja, mulai Senin hingga Kamis, serta WFH setiap hari Jumat.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Kemenimipas Punya Aplikasi Khusus Pantau ASN saat WFH, Ketahuan Melanggar Disanksi
Ilustrasi ASN (@ 2024 merdeka.com)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pola kerja ASN di Kemenimipas dibagi dalam dua skema, yakni Work From Office (WFO) selama empat hari kerja, mulai Senin hingga Kamis, serta Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

WFH Hanya untuk Fungsi Administratif

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Skema ini hanya diterapkan bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.

Sementara itu, ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, serta pengawasan tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

"Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” tulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip Jumat (10/4/2026).

Kehadiran Dipantau Lewat Aplikasi

Menteri Agus menjelaskan, kementeriannya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau ASN yang menjalankan tugas dari rumah. Para pegawai yang melaksanakan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan diri tetap dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung.

“Pimpinan unit kerja pun bertanggung jawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan,” jelas Agus.

Agus juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Agus.

Dorong Efisiensi Energi dan Digitalisasi

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan tersebut juga mencakup langkah-langkah efisiensi energi dan sumber daya.

Beberapa di antaranya meliputi pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta optimalisasi rapat dan kegiatan secara daring.

Agus menambahkan, kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terintegrasi di tingkat nasional.

“Kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” dia menandasi.

Tindak Lanjut Kebijakan KemenPAN-RB

Sebagai informasi, surat edaran Kemenimipas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital, sehingga mampu meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan efektif, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Rekomendasi