Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Akhir September, Ini Pertimbangannya

Kebijakan tersebut tetap berlaku satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026 setelah melalui evaluasi selama dua bulan terakhir.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Akhir September, Ini Pertimbangannya
Hanya beberapa ASN yang tetap bekerja langsung dari kantor Balai Kota DKI Jakarta. Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut tetap berlaku satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026 setelah melalui evaluasi selama dua bulan terakhir.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, keputusan memperpanjang WFH merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi. Menurut dia, pola kerja fleksibel dibutuhkan agar tata kelola pemerintahan semakin adaptif menghadapi berbagai perubahan.

"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari dalam pernyataan video yang diterima, Rabu (5/8/2026).

Qodari menjelaskan, selain menjadi bagian dari transformasi pola kerja ASN, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran operasional serta mengurangi konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

Penerapan WFH, kata dia, merupakan bagian dari sistem kerja fleksibel ASN yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Dia menegaskan, konsep WFH yang diterapkan pemerintah bukan sekadar memindahkan aktivitas pekerjaan dari kantor ke rumah. Kebijakan tersebut bertujuan membentuk budaya kerja baru yang lebih fleksibel, adaptif, dan tetap berorientasi pada capaian kinerja.

"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujarnya, dikutip dari Antara.

Pola Kerja Fleksibel

Meski pola kerja fleksibel diterapkan, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.

"Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja," kata Qodari.

Pelaksanaan WFH akan disesuaikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing. Pengaturan tersebut dilakukan agar kebijakan kerja fleksibel tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain WFH, pemerintah juga menerapkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya kerja yang hemat energi, ramah lingkungan, dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.

Qodari mengatakan, kebijakan ini akan terus dipantau melalui evaluasi berkala dengan melihat indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas organisasi.

Masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat juga akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan tersebut.

"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," ujar Qodari.

Rekomendasi