Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan telah mencapai kesepakatan penting terkait pengelolaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesepakatan ini berfokus pada pemberian notifikasi kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang akan dinonaktifkan. Pemberitahuan akan diberikan minimal tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan, memastikan transparansi dan perlindungan bagi peserta.
Langkah ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, pada hari Rabu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat tata kelola kepesertaan JKN secara menyeluruh. Selain itu, kesepakatan ini juga bertujuan memastikan setiap proses penonaktifan disertai sosialisasi yang memadai.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E Runtuwene, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola. Hal ini juga mencakup koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta penyediaan mekanisme perlindungan dan masa transisi bagi peserta yang masih tergolong tidak mampu.
Advertisement
Advertisement
Sebagai bagian dari perbaikan kepesertaan dan validitas data, setiap penonaktifan peserta PBI JKN akan diikuti dengan validasi dan pemutakhiran data secara berkala. Proses ini akan dilakukan melalui integrasi data lintas sektor, memastikan informasi peserta selalu akurat.
Selain itu, akan ada penyisiran ulang terhadap peserta nonaktif guna menjamin ketepatan sasaran program. Fokus utama penyisiran ini adalah pada kelompok desil 1–5, yang merupakan kelompok masyarakat paling membutuhkan.
Pentingnya penyusunan kebijakan yang mendorong kepesertaan aktif dan berkelanjutan juga menjadi sorotan. Hal ini termasuk antisipasi terhadap pola perilaku peserta yang cenderung hanya aktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan keberlanjutan Program JKN, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menyesuaikan indikator keberhasilan program. Indikator ini tidak hanya akan berfokus pada cakupan kepesertaan, tetapi juga pada tingkat keaktifan peserta, ketahanan pembiayaan, dan kualitas layanan yang diterima.
Penguatan layanan promotif dan preventif bersama Kementerian Kesehatan juga terus didorong guna menekan pembiayaan akibat penyakit katastropik. Penyakit-penyakit ini terus meningkat setiap tahunnya, memberikan beban signifikan pada anggaran kesehatan.
BPJS Kesehatan menyoroti peningkatan kasus diabetes melitus dan hipertensi di usia muda, yang kini menjadi faktor pendorong peningkatan pembiayaan penyakit katastropik. Penyakit katastropik saat ini mencapai 25 persen dari total anggaran layanan kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan, “Kasus penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi kini mulai banyak ditemukan pada kelompok usia muda. Kondisi ini dapat memperberat pembiayaan jangka panjang jika tidak diimbangi upaya promotif dan preventif.”
Advertisement
Secara keseluruhan, realisasi biaya manfaat pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan sebesar 11 persen dibandingkan tahun 2024. Peningkatan pembiayaan ini sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan layanan JKN. Tercatat sekitar 1,9 juta peserta mengunjungi fasilitas kesehatan mitra BPJS setiap hari, dengan kunjungan rumah sakit meningkat lima kali lipat dibandingkan tahun 2014.
Sumber: AntaraNews