Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diawasi dan sedang berlangsung. Ia meminta masyarakat untuk tidak meragukan perhatian pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
"Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia ya, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia. Menteri HAM, ya, DPR, partai-partai, bahkan partai yang sudah ruling party, yang berkuasa. Presiden sendiri pun menyampaikan hal yang sama," ungkap Pigai dalam rapat komisi XIII DPR di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
Walaupun berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini, Pigai menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan," tegas Pigai. Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.
"Secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan. Saya sebagai menteri juga meminta kalau mau, trial by the mob dan trial by the press, itu tidak bagus. Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus," jelas Pigai.
Advertisement
Mosi Tidak Percaya
Baru-baru ini, aktivis KontraS Andrie Yunus mengirimkan surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras yang dialaminya. Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki oleh internal TNI, dan pada Jumat (3/4), Andrie menyatakan keberatan terhadap tindakan biadab yang dilakukan oleh kelompok prajurit BAIS. Ia merasa khawatir jika proses hukum berujung di Peradilan Militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie dalam surat yang diterima Liputan6.com pada Selasa (7/4/2026).
Andrie menggarisbawahi bahwa kasus yang dihadapinya bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan merupakan percobaan pembunuhan melalui teror air keras.
"Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," jelas Andrie.
Advertisement
Gugatan Uji Materi UU TNI
Andrie melanjutkan bahwa saat ini, KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan tengah mengajukan gugatan uji materi terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Dalam gugatan tersebut, pihaknya menekankan pentingnya menghentikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi.
"Sejak awal, revisi UU 3/2025 telah melanggar segala ketentuan, termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 serta Konstitusi. Perluasan peran militer dalam kehidupan sipil hanya akan menimbulkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di kalangan warga sipil," tegas Andrie.
Andrie juga mengingatkan bahwa percobaan pembunuhan melalui teror air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepadanya, tetapi juga merupakan teror yang bertujuan menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan penolakan terhadap militerisme.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada kawan-kawan untuk mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan berbagai unsur. Harapan saya, hasil dari TGPF independen ini mampu menelusuri aktor tidak hanya terbatas pada pelaku lapangan, tetapi juga mencakup aktor intelektual, agar mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," tutup Andrie.