Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang kini berstatus nonaktif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam penegakan integritas peradilan di Indonesia.
Anggota KY, Abhan, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan tertutup ini, pihaknya akan segera membawa hasil kajian ke sidang pleno untuk dibahas lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi sanksi yang akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan terhadap Ketua PN Depok nonaktif berinisial EKA dan Wakil Ketua PN Depok nonaktif berinisial BBG ini berlangsung pada Jumat pagi, dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Langkah ini menegaskan komitmen KY dalam menjaga marwah peradilan.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Kajian dan Rekomendasi Sanksi KY
Usai rampungnya pemeriksaan etik, Komisi Yudisial akan melanjutkan dengan tahapan kajian mendalam terhadap seluruh temuan dan bukti yang ada. Hasil kajian ini kemudian akan menjadi bahan utama dalam sidang pleno KY untuk pengambilan keputusan.
Abhan menjelaskan bahwa dari sidang pleno tersebut, akan lahir rekomendasi sanksi yang bersifat final dari KY. Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang memberikan sanksi administratif kepada hakim.
Meskipun materi pemeriksaan bersifat tertutup, Abhan menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan penegakan etik. Pemeriksaan terhadap kedua hakim nonaktif tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KY Desmihardi dan anggota KY Abhan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemberantasan Rasuah dan Integritas Hakim
Pemeriksaan etik yang dilakukan KY ini merupakan bagian integral dari komitmen bersama antara Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan peradilan di Indonesia bersih dari praktik rasuah dan penyimpangan.
Selain itu, langkah ini juga memastikan bahwa penanganan setiap perkara berjalan sesuai prosedur, baik dari aspek pidana maupun etik yang berlaku. Sinergi antara dua lembaga ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang akuntabel.
Abhan secara tegas menyatakan bahwa praktik transaksional dalam peradilan merupakan persoalan besar yang bukan dipicu oleh kesejahteraan, melainkan murni masalah integritas hakim. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya moralitas dalam profesi hakim.
Advertisement
KY dan MA berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption atau tindakan transaksional. Mereka siap menegakkan kode etik serta mengambil tindakan keras terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Advertisement
Latar Belakang Kasus dan Penonaktifan Hakim
Pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok nonaktif ini dapat terlaksana setelah keduanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim oleh Mahkamah Agung. Kondisi ini memungkinkan KY untuk menjalankan wewenangnya dalam penegakan etik.
Abhan juga menjelaskan bahwa KY baru mendapatkan jadwal dan waktu yang tepat dari KPK untuk dapat melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tersebut. Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan permintaan fee untuk percepatan eksekusi lahan PT KD. Awalnya, permintaan tersebut mencapai Rp1 miliar, namun kemudian disepakati sebesar Rp850 juta.
Advertisement
Terkait kasus ini, total ada tujuh orang yang sempat ditangkap di lokasi berbeda. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3), KY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari seorang juru sita dan dua orang pihak luar yang relevan dengan kasus ini.
Sumber: AntaraNews
Advertisement