Aparat Kepolisian Resor Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang provokator yang diduga kuat menghalangi upaya penggerebekan ladang ganja. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026 setelah insiden perlawanan warga terhadap petugas kepolisian.
Tersangka berinisial F (43) diduga memimpin puluhan warga untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Insiden tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 di sebuah ladang ganja seluas tiga hektare yang menjadi target operasi.
Akibat aksi provokasi ini, petugas kepolisian sempat terdesak dan terpaksa melepaskan pasangan suami istri penunggu ladang ganja yang hendak diamankan. Kini, F telah ditahan di ruang tahanan Polres Empat Lawang dan akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Advertisement
Advertisement
Detik-detik Perlawanan di Ladang Ganja Empat Lawang
Unit Pidum Polres Empat Lawang, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Yulius Saputra, melakukan penggerebekan ladang ganja pada 13 Februari 2026. Ladang yang berlokasi di wilayah Empat Lawang tersebut memiliki luas sekitar tiga hektare dan menjadi fokus penindakan aparat.
Saat personel Satresnarkoba berupaya mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai penunggu ladang, mereka mendapatkan perlawanan sengit. Puluhan warga tiba-tiba muncul di lokasi dan secara agresif menghalangi petugas kepolisian.
Warga yang datang membawa berbagai jenis senjata tajam seperti parang, pisau, tombak, bahkan senjata api rakitan, menciptakan situasi yang sangat berbahaya. Ketegangan memuncak dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Advertisement
Karena terancam dan terdesak oleh jumlah warga yang banyak serta bersenjata lengkap, personel kepolisian terpaksa melepaskan pasutri penunggu ladang ganja tersebut. Peristiwa ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Advertisement
Peran Provokator F dalam Aksi Penghalangan Hukum
Tersangka F (43), seorang warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diidentifikasi sebagai dalang di balik perlawanan tersebut. Ia diduga kuat memprovokasi warga sekitar untuk menghalangi tugas polisi.
Menurut keterangan Ipda Yulius Saputra, F datang bersama puluhan warga saat polisi akan mengamankan pasutri penunggu ladang ganja. Aksi F ini secara langsung menyebabkan terhambatnya proses penangkapan dan penegakan hukum.
F juga dituduh memprovokasi warga untuk membakar pondok di ladang ganja dan melakukan kekerasan di lokasi. Tindakan ini jelas menunjukkan niatnya untuk menghalangi jalannya hukum dan menciptakan kekacauan.
Advertisement
Keberadaan provokator seperti F sangat mempersulit upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap individu yang berupaya menghalangi tugas negara dan melindungi pelaku kejahatan.
Advertisement
Proses Penangkapan dan Jerat Hukum Provokator Ladang Ganja
Setelah insiden pada 13 Februari, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang terus memburu F. Penangkapan berhasil dilakukan saat F berada di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan, terutama mereka yang berani menghalangi tugas negara dan memprovokasi masyarakat. Tersangka F kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Empat Lawang.
F akan dijerat dengan Pasal 350 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan menghalangi atau merintangi pekerjaan umum. Ancaman hukuman pidana menanti F atas perbuatannya tersebut.
Advertisement
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pelaku perintangan lainnya dalam kasus ini. Polres Empat Lawang bertekad untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus provokasi di ladang ganja tersebut demi keadilan.
Sumber: AntaraNews