Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap perkembangan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. Dalam pemaparan terbaru, total nilai aset yang berhasil disita dari perkara TPPU yang ditangani mencapai sekitar Rp55 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa sepanjang penanganan perkara TPPU, penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkoba yang kemudian dikonversi menjadi berbagai bentuk aset.
"Pendekatan ini, menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai keuangan jaringan narkotika," ungkapnya, Kamis (19/2).
Pada Februari 2026, penyidik mengungkap dua perkara TPPU yang berangkat dari pengembangan kasus narkotika. Dari dua perkara tersebut, aparat menyita aset dengan nilai gabungan sekitar Rp2,7 miliar. Kedua tersangka diduga menyamarkan dana hasil peredaran narkoba ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.
Advertisement
Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara pertama menyeret tersangka berinisial WP (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya. WP diketahui sebagai residivis kasus narkotika. Dari hasil pendalaman, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk kendaraan, logam mulia, properti, serta dana dalam rekening bank. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua menjerat FA (25), warga Bangkalan. Tersangka diduga melakukan praktik TPPU dengan memanfaatkan dana hasil penjualan narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara ini, polisi menyita aset senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, yang mencakup mobil, sepeda motor, uang tunai, simpanan perbankan, hingga bukti transaksi pembelian tanah. Hingga kini, proses penyidikan terhadap FA masih berjalan.
Advertisement
Pemantauan 2 Bulan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa strategi penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti narkotika, tetapi juga penelusuran aset hasil kejahatan.
"Langkah ini efektif untuk melemahkan struktur ekonomi pelaku," tegasnya.
Selain pengungkapan TPPU, Polda Jawa Timur juga melaporkan keberhasilan menggagalkan upaya pengiriman sabu seberat 23 kilogram yang diduga akan dikirim dari Surabaya menuju Kalimantan. Penindakan itu merupakan hasil pemantauan aparat dalam kurun waktu hampir dua bulan.
Advertisement
Ratusan Tersangka
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, kepolisian mencatat ratusan laporan polisi terkait narkotika dengan ratusan tersangka. Dari penanganan tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, ketamin, hingga obat keras.
Kepolisian menegaskan, seluruh tersangka TPPU dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penegakan hukum berbasis aset disebut akan terus dioptimalkan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.