Aparat gabungan yang terdiri dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Lanal Ternate, dan Polairud berhasil menggagalkan penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua. Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Jumat, 13 Februari, saat KM Sinabung berlabuh. Tim gabungan menemukan satwa-satwa tersebut disembunyikan di beberapa kamar penumpang dan kamar mandi kapal.
Upaya penyelundupan ini terungkap berkat laporan dari PT Pelni yang diterima Barantin melalui Karantina Maluku Utara di Bacan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah cepat lintas instansi. Penyelundupan satwa liar endemik ini diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur karantina dan konservasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelundupan satwa ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat. Satwa liar berpotensi menjadi media pembawa hama penyakit hewan dan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen karantina.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Jenis Satwa yang Diselundupkan
Penemuan satwa liar ini bermula dari laporan PT Pelni kepada Barantin Maluku Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Petugas melakukan pengamanan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, dan berhasil menemukan satwa-satwa tersebut disembunyikan di berbagai lokasi di dalam KM Sinabung. Modus ini menunjukkan upaya terencana untuk menghindari pemeriksaan resmi.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan bahwa dari total 114 satwa yang diamankan, 100 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 14 lainnya telah mati. Satwa-satwa tersebut meliputi kadal minyak Papua sebanyak 35 ekor (31 hidup, 4 mati), kadal hutan Papua sebanyak 46 ekor (38 hidup, 8 mati), biawak Maluku satu ekor hidup, ular black albert satu ekor hidup, ular gold adder dua ekor hidup, ular green tree python enam ekor hidup, dan ular death adder satu ekor hidup.
Selain itu, ditemukan juga kuskus putih tiga ekor hidup, kuskus cokelat dua ekor (satu hidup, satu mati), kuskus totol satu ekor hidup, serta kangguru pohon nemena sebanyak 16 ekor (15 hidup, satu mati). Seluruh satwa ini diduga dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, tidak melalui prosedur karantina, dan melanggar aturan konservasi.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Penyakit Zoonosis dari Satwa Liar
Penyelundupan satwa liar, khususnya satwa endemik, menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. Satwa liar memiliki potensi besar sebagai media pembawa hama penyakit hewan (HPH) dan penyakit zoonosis, yang dapat menular dari hewan ke manusia. Kondisi ini dapat memicu wabah penyakit yang sulit dikendalikan.
Beberapa jenis satwa yang diamankan, seperti kangguru pohon dan kuskus, diketahui berpotensi membawa penyakit zoonosis berbahaya. Penyakit tersebut antara lain leptospirosis, demam Q (Q fever), serta infeksi bakteri dan parasit. Penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan cairan tubuh, jaringan, atau lingkungan yang terkontaminasi.
Satwa reptil seperti ular, kadal, dan biawak juga tidak luput dari risiko kesehatan. Reptil secara umum berisiko membawa salmonellosis, sparganosis (infeksi parasit spirometra), campylobacteriosis, serta infeksi bakteri lain seperti aeromonas, Escherichia coli, dan klebsiella. Penularan dari reptil dapat terjadi melalui feses, gigitan, maupun kontak langsung tanpa penerapan biosekuriti yang memadai.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa
Perbuatan penyelundupan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen karantina serta dilaporkan kepada petugas karantina. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Dalam sinergi penegakan hukum ini, Karantina Maluku Utara memiliki peran krusial. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan status karantina media pembawa, tindakan penahanan, serta memastikan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran satwa telah memenuhi persyaratan karantina. Ini merupakan langkah preventif untuk memutus risiko penyebaran penyakit hewan dan zoonosis.
Penanganan terhadap satwa liar yang diamankan akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi yang terlibat, dengan terus berkoordinasi. Tindakan penahanan ini tidak hanya bertujuan mencegah tersebarnya hama penyakit hewan karantina, tetapi juga mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar endemik. Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk memerangi kejahatan satwa liar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews