Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengungkapkan bahwa sekitar 20 ton zat kimia pestisida diduga telah mencemari Sungai Cisadane, yang berdampak pada terganggunya ketersediaan air baku di Tangerang raya. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terkait insiden kebakaran di gudang milik PT Biotek Saranatama, yang menyebabkan cairan pestisida mengalir ke sungai tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
"Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia, mengalir hingga mencemari sungai," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2).
Menurutnya, situasi ini sangat serius karena dapat berdampak pada ekosistem sungai dan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya dari sungai tersebut. Kementerian LH juga menerima laporan mengenai pencemaran Sungai Cisadane yang meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, hingga kembali ke Kabupaten Tangerang.
"Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, patin, nila, dan sapu-sapu," ujar Hanif.
Dengan adanya insiden ini, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan dampak penggunaan pestisida dan pentingnya pengelolaan limbah yang baik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Upaya pemulihan ekosistem sungai perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat.
Advertisement
Sampel Air Sungai Cisadane Diuji Laboratorium
Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil langkah-langkah untuk menangani isu ini dengan melakukan pengambilan sampel air dari hulu dan hilir Sungai Cisadane. Selain itu, mereka juga mengumpulkan sepuluh sampel ikan yang ditemukan mati untuk dianalisis di laboratorium.
"Kami mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Makanya, sementara waktu kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hanif.
Hal ini penting dilakukan karena dampak jangka pendek dari pencemaran dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi ini dan mengambil langkah pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mereka.
Advertisement
Kebakaran Gudang Pestisida
Gudang penyimpanan pestisida yang terletak di kompleks pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kebakaran pada hari Senin (9/2) lalu. Kebakaran tersebut mengakibatkan limbah bahan kimia mencemari Kali Jalatreng yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, pencemaran kali tersebut menyebabkan kematian biota laut yang hidup di dalamnya.
"Imbas kebakaran gudang kimia, airnya kan melebur ke Kali Jalatreng, itu menyebabkan ikan-ikan yang ada di kali itu mati. Ada banyak, ratusan, ikan-ikan udah pada ngambang karenakan," ujar AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2).
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi ikan yang berasal dari Sungai Jalatreng karena sudah terkontaminasi oleh zat kimia pestisida. "Diduga sudah terkontaminasi zat kimia," tambah dia.
Pihak berwenang terus memantau situasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari dampak lebih lanjut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencemaran yang dapat terjadi di wilayah mereka.