Tata Kelola PPID Kunci Kepercayaan Publik di Jakarta Barat, Ini Kata KI DKI

Komisi Informasi DKI Jakarta menegaskan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik di Jakarta Barat. Simak strategi penguatannya untuk transparansi yang lebih baik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tata Kelola PPID Kunci Kepercayaan Publik di Jakarta Barat, Ini Kata KI DKI
Ketua KI DKI Jakarta menegaskan tata kelola PPID menjadi kunci utama kepercayaan publik di Jakarta Barat. Pembenahan dan penguatan layanan informasi publik didorong untuk meningkatkan kualitas pemerintahan. (AntaraNews)

Tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik di wilayah Jakarta Barat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, pada Jumat (30/1).

Ara Hutabarat menjelaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban, melainkan aset yang sangat penting. Kepercayaan publik menjadi esensial karena transparansi kini merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

Oleh karena itu, KI DKI Jakarta mendorong pembenahan serta penguatan pelayanan informasi publik hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan di Jakarta Barat. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan membangun kepercayaan publik.

Harry Ara Hutabarat menekankan bahwa pelayanan publik kini telah berevolusi dari sekadar kewajiban menjadi aset berharga. “Ke depan, pelayanan publik bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi aset. Kepercayaan publik menjadi sangat penting karena transparansi kini merupakan kebutuhan,” ujar Ara.

Komisi Informasi DKI Jakarta secara aktif mendorong pembenahan serta penguatan pelayanan informasi publik di seluruh wilayah. Upaya ini difokuskan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan di Jakarta Barat.

Ara menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi krusial untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. “Langkah ini strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta membangun kepercayaan publik,” ujar Ara. Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Jakarta Barat dinilai memiliki energi baru dalam mengembangkan keterbukaan informasi publik. Wilayah ini menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai modal dan konsep utama dalam pelayanan publik.

KI DKI Jakarta menargetkan seluruh badan publik di Jakarta memiliki PPID. Keberadaan PPID ini tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan untuk melindungi badan publik agar pelayanan informasi berjalan formal, tertib, dan sesuai mekanisme hukum.

Ara menjelaskan bahwa PPID dibentuk secara berkelanjutan, mulai dari tingkat provinsi hingga ke level paling bawah. “PPID dibentuk mulai dari tingkat provinsi hingga ke level paling bawah secara berkelanjutan. Ketika ada permintaan informasi, pelayanan yang tadinya bersifat personal menjadi formal dan terukur,” jelas Ara.

Dengan adanya PPID, setiap permintaan informasi yang sebelumnya mungkin bersifat personal kini dapat diproses secara formal dan terukur. Ini menciptakan sistem yang lebih akuntabel dan transparan bagi masyarakat.

Sebagai badan publik negara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik. Sarana ini dapat berupa elektronik maupun non-elektronik yang mudah diakses oleh masyarakat.

KI DKI Jakarta juga mendorong sosialisasi UU KIP hingga tingkat suku dinas, kecamatan, dan kelurahan. Tanpa sosialisasi yang masif dan terukur, pemahaman aparatur maupun masyarakat terhadap hak dan kewajiban informasi publik akan minim.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta telah diikuti oleh 829 badan publik. Jumlah ini menjadikan DKI Jakarta sebagai peserta terbanyak secara nasional, sebuah pencapaian yang patut dibanggakan.

“Ini pencapaian yang patut dibanggakan. Setelah Monev, KI akan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi tahun berjalan,” tutur Ara. Rekomendasi ini akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.

Informasi publik yang wajib dibuka oleh badan publik meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, serta informasi serta-merta. Informasi-informasi ini berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.

Namun, terdapat pengecualian untuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan adanya keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data atau informasi sensitif tertentu.

Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin, berharap pada tahun 2026, kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak hanya datang dari masyarakat. Kepercayaan tersebut juga diharapkan datang dari Komisi Informasi sebagai lembaga pengawal keterbukaan informasi publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi