LPSK Koordinasi Kejati NTB: Nasib 15 Legislator Penerima Suap di Ujung Tanduk

LPSK berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan legislator NTB yang terseret kasus gratifikasi, menyisakan pertanyaan besar tentang keputusan akhir lembaga tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPSK Koordinasi Kejati NTB: Nasib 15 Legislator Penerima Suap di Ujung Tanduk
LPSK berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan legislator NTB yang terseret kasus gratifikasi, menyisakan pertanyaan besar tentang keputusan akhir lembaga tersebut. (AntaraNews)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 legislator. Para legislator ini terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi langkah krusial. Hal ini diperlukan sebelum LPSK mengambil keputusan final terkait pemberian perlindungan. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Jumat (23/1).

Meski demikian, Susilaningtias menegaskan bahwa hingga saat ini LPSK belum menerbitkan surat keputusan apa pun. Proses telaah permohonan yang diajukan sejak 24 November 2025 ini telah berlangsung lebih dari 30 hari. LPSK masih menunggu kepastian adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

LPSK membutuhkan kepastian mengenai potensi ancaman terhadap 15 legislator yang mengajukan permohonan perlindungan. Koordinasi dengan Kejati NTB menjadi langkah penting untuk mengumpulkan informasi relevan. Informasi dari Kejati NTB akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pimpinan LPSK.

Susilaningtias menekankan bahwa keputusan mengenai perlindungan belum diambil. LPSK akan mengumumkan hasilnya setelah semua pertimbangan matang. Proses ini menunjukkan kehati-hatian LPSK dalam setiap keputusan yang menyangkut perlindungan saksi dan korban.

Permohonan perlindungan ini telah diajukan sejak 24 November 2025. Masa telaah yang melebihi 30 hari menunjukkan kompleksitas kasus ini. LPSK berupaya memastikan semua aspek terpenuhi sebelum mengeluarkan keputusan resmi.

Kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB telah menyeret tiga legislator sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Ketiganya disebut jaksa sebagai pihak pemberi suap.

Uang suap yang diterima oleh sejumlah anggota DPRD NTB mencapai kisaran Rp200 juta per anggota. Total uang yang telah disita sebagai barang bukti mencapai Rp2 miliar. Uang ini kini menjadi kelengkapan alat bukti dalam perkara.

Para tersangka, IJU, HK, dan MNI, saat ini tengah menjalani penahanan oleh kejaksaan. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat publik.

Pihak kejaksaan telah melaksanakan tahap dua dalam penanganan kasus ini. Tahap dua meliputi penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Proses ini menandakan bahwa penyidikan telah tuntas.

Pelimpahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara akan segera memasuki meja persidangan. Pengadilan akan menjadi forum untuk membuktikan dugaan gratifikasi ini. Publik menantikan jalannya persidangan untuk kejelasan kasus.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Keputusan LPSK terkait perlindungan 15 legislator juga akan sangat dinantikan. Hal ini akan memberikan gambaran lebih lanjut mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi