Polisi Buka Suara Jelaskan Kasus Suami di Sleman jadi Tersangka usai Lindungi Istri dari Jambret

Ketika melintas di Jalan Laksda Adisutjipto, Arsita yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh pengemudi sepeda motor lain.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Polisi Buka Suara Jelaskan Kasus Suami di Sleman jadi Tersangka usai Lindungi Istri dari Jambret
Polisi Buka Suara Jelaskan Kasus Suami di Sleman jadi Tersangka usai Lindungi Istri dari Jambret (Merdeka.com)

Hogi Minaya, seorang pria di Sleman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi dua orang di Jalan Laksda Adisutjipto. Hogi, menjadi tersangka setelah mengejar sepeda motor yang dinaiki penjambret yang mengambil tas milik istrinya, Arsita.

Sang istri, Arsita menceritakan kejadian bermula ketika dirinya dan Hogi akan mengantarkan pesanan jajan pasar disebuah hotel di daerah Maguwoharjo, Sleman pada 26 April 2025 lalu. Ketika melintas di Jalan Laksda Adisutjipto, Arsita yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh pengemudi sepeda motor lain.

Saat itu sepeda motor dengan dua orang berboncengan menjambret tas milik Arsita. Hogi yang kebetulan sedang mengendarai mobil di belakang Arsita langsung mengejar jambret itu.

Hogi sempat memepetkan mobilnya ke sepeda motor penjambret, tujuannya untuk menghentikan laju sepeda motor itu. Sepeda motor yang melaju kencang itu kemudian mencoba lari lewat trotoar namun akhirnya hilang kendali dan menabrak tembok. Dua penjambret kemudian meninggal karena kecelakaan ini.

Usai kecelakaan itu, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus Hogi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Terkait kasus itu, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto angkat bicara. Mulyanto menjelaskan kasus itu sudah dilimpahkan berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Mulyanto menceritakan tentang tersangka, sambil tidak hanya mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan namun juga telah meminta keterangan dari Saksi-saksi dan Saksi ahli. Selain itu gelar perkara juga telah dilakukan.

Monggo (Silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas, kami tidak hanya meminta keterangan yang bersangkutan, ucap Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1).

"Kami sudah memintai keterangan Saksi, kemudian meminta keterangan Saksi ahli, kemudian juga melakukan gelar perkara. Akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu ya," imbuh Mulyanto.

Mulyanto mengungkapkan penetapan tersangka ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kecelakaan tersebut. Dalam kecelakaan itu ada dua orang yang meninggal dunia.

Tindak Pidana Kecelakaan

Kisah Miris dari Sleman, Suami Ditetapkan Tersangka Usai Lindungi Istri Dijambret
Kisah Miris dari Sleman, Suami Ditetapkan Tersangka Usai Lindungi Istri Dijambret akun media sosial

"Kalau kaitannya dengan jambret sudah (selesai). Pelakunya sudah meninggal kemarin. Kemudian ada kejadian yang diduga diduga adalah kejadian tindak pidana kecelakaan," terang Mulyanto.

"Tadi sudah saya sampaikan. Rangkaian demi rangkaian dari penyelidikan sudah kami lakukan. Dari penyelidikan kemudian naik ke penyidikan. Tidak yakin sudah terpenuhi makanya kami menetapkan tersangka pada pengemudi mobil," lanjut Mulyanto.

Jeratan Pasal

Mulyanto menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Mulyanto menambahkan kasus kecelakaan ini bukan atas laporan dari keluarga pelaku penjambretan. Kasus ini, lanjut Mulyanto memakai laporan Model A.

"Kalau kecelakaan lalu lintas kan laporan Model A. Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang ada ini," tutur Mulyanto.

Rekomendasi