Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Batang terpaksa tertunda setelah lokasi pembangunannya ternyata dekat kandang kambing. Dinas Kesehatan Batang langsung turun ke lapangan bersama tim kesehatan lingkungan untuk melakukan pengecekan.
"Benar ada, di portal BGN itu ada SPPG yang belum bisa dikeluarkan surat operasinya. Karena lokasinya dekat dengan kandang kambing," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Ida Susilaksmi, Rabu (14/1).
Oleh tim, meminta kandang kambing yang dimaksud telah dipindahkan oleh pemiliknya. Jarak kandang dengan lokasi SPPG kini dinilai lebih aman dibanding kondisi awal.
Advertisement
Dinas Kesehatan
Pemilik ternak mengaku telah melakukan perlakuan khusus untuk mengurangi bau agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Namun, hingga saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Batang belum mengeluarkan rekomendasi terkait operasional SPPG tersebut.
"Rekomendasi belum bisa kami terbitkan karena masih perlu konsultasikan ke Dinas Kesehatan Provinsi,” ungkapnya.
Hingga saat ini belum ada aturan teknis yang secara eksplisit mengatur jarak minimal antara SPPG dan kandang ternak. Ketiadaan regulasi yang jelas membuat Dinkes Batang memilih hati-hati.
"Kami tidak menemukan aturan pasti soal jarak minimal, sehingga perlu konsultasi sebelum memutuskan bisa direkomendasikan atau tidak,” ujarnya.
Advertisement
Untuk SPPG
Sedangkan untuk SPPG yang bermasalah lingkungan berbeda dengan SPPG yang belum beroperasi karena menunggu dana.
"Kalau yang belum running tadi karena dana operasional dari BGN, sedangkan yang ini memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)-nya belum terbit," jelasnya.
Hingga saat ini jumlah SPPG di Kabupaten Batang per 13 Januari ada 56. SPPG yang aktif beroperasi 43, dan 13 belum beroperasi. Dari keseluruhan SPPG Kabupaten Batang itu, sebagian besar telah mengantongi dokumen sanitasi lingkungan.
"Ada 47 SPPKG sudah memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS," ujarnya.
Advertisement
Sudah Miliki SLHS
Dari SPPG yang sudah memiliki SLHS, tidak semuanya langsung dapat beroperasi.
“Ada sembilan SPPG yang SLHS-nya sudah terbit tapi belum running karena masih menunggu turunnya dana operasional dari BGN,” ujarnya.
Kondisi ini membuat operasional SPPG Kabupaten Batang tidak sepenuhnya bergantung pada kesiapan fisik maupun administrasi.
Faktor pendanaan dari Badan Gizi Nasional menjadi salah satu kunci keberlanjutan layanan SPPG di daerah. Di sisi lain, aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan.
Dari 43 SPPG Kabupaten Batang yang sudah aktif, sebanyak 38 unit telah mengikuti kursus penjamah pangan. Pelatihan tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan.
Nantinya Dinkes Batang siap menjalankan regulasi apa pun yang nantinya ditetapkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan SPPG Kabupaten Batang tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas dan kepatuhan terhadap standar kesehatan.
"Kalau nanti ada aturan jarak atau ketentuan tambahan, tentu kami akan mengikuti dan menjalankannya,” katanya.