Komisi III DPR telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat reformasi di tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang diadakan pada Selasa (18/11/2025), yang melibatkan perwakilan dari ketiga institusi tersebut.
"Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.
Panja Percepatan Reformasi yang dibentuk nantinya akan mengundang para pemimpin dari ketiga lembaga tersebut untuk mengadakan rapat.
"Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya," tambah Rano.
Komisi III DPR menilai bahwa reformasi di ketiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak untuk dilakukan. Oleh karena itu, pembentukan Panja ini diputuskan sebagai langkah untuk mempercepat pengawasan dan reformasi.
"Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut," demikian pernyataan yang dihasilkan dari rapat tersebut.
Advertisement
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa polisi seringkali lambat dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang lebih memilih untuk melapor kepada Pemadam Kebakaran (Damkar) daripada kepada polisi.
Hal ini disampaikan Dedi saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Wakil Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pengawas MA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025). Dedi menyoroti bahwa lambatnya respons dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terhadap laporan masyarakat menjadi masalah yang perlu diatasi.
Menurut Dedi, waktu respons polisi terhadap aduan masyarakat masih belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PBB, yaitu di bawah 10 menit.
"Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki," kata Dedi dalam rapat tersebut.
Jenderal bintang tiga ini juga memahami bahwa masyarakat lebih cenderung melaporkan masalah mereka kepada Damkar karena adanya kemudahan akses melalui hotline 110. "Kemudian optimalisasi pelayanan publik berbasis digital adalah 110, ya saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar," ungkapnya.
Dedi menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memperbaiki kinerja agar bisa merespons setiap laporan dari warga dalam waktu kurang dari 10 menit.
"Karena Damkar quick responsenya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit," pungkasnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat meningkat, sehingga mereka tidak ragu untuk melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi.
Advertisement
Dedi juga menyampaikan bahwa penegakan hukum (Gakkum) dan pelayanan publik masih menjadi masalah besar bagi Polri. Untuk itu, mereka bekerja sama dengan Litbang Kompas dalam menilai aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum (gakkum), serta pelayanan publik.
"Harkamtibmas mendapatkan poin yang cukup bagus, artinya respons positif dari masyarakat terkait tugas pokok Polri di bidang harkamtibmas," ungkap Dedi. Meskipun demikian, Dedi menekankan bahwa Gakkum dan pelayanan publik masih memerlukan perbaikan karena keduanya memperoleh nilai yang kurang memuaskan.
"Gakkum dan pelayanan publik menjadi catatan merah bagi kami, harus kami perbaiki. Ini di bulan Februari, Maret, April kita sudah menemukan hal tersebut. Inilah langkah-langkah ini harus segera kita perbaiki," jelasnya.