KPK Ungkap Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diduga menerima uang Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus. Simak detail lengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diduga menerima uang Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus. Simak detail lengkapnya! (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG). Dalam pengungkapan tersebut, KPK menyatakan bahwa Sugiri Sancoko secara keseluruhan diduga menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dari berbagai sumber. Dana tersebut berasal dari tiga klaster kasus berbeda yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Tiga klaster kasus yang dimaksud meliputi dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 9 November 2025. Peristiwa ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Sugiri Sancoko sendiri. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 9 November 2025, menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan akuntabilitas para pihak yang terlibat.

Detail Klaster Dugaan Suap Pengurusan Jabatan

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Bupati Sugiri Sancoko diduga menerima total Rp900 juta. Dana ini diserahkan oleh Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan uang ini terjadi dalam dua tahap yang berbeda, menunjukkan pola transaksi yang terstruktur.

Tahap pertama penyerahan uang terjadi pada Februari 2025, di mana Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp400 juta kepada Sugiri Sancoko. Penyerahan ini dilakukan melalui perantara ajudan Bupati, memperlihatkan upaya untuk menyamarkan transaksi. Praktik suap jabatan ini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus korupsi Bupati Ponorogo.

Selanjutnya, pada tanggal 7 November 2025, Yunus Mahatma kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Sugiri Sancoko. Kali ini, penyerahan dana dilakukan melalui kerabat Bupati yang berinisial NNK. Total Rp900 juta dari klaster ini menambah daftar panjang dugaan penerimaan ilegal yang dilakukan oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo dan Aliran Dana

Klaster kedua yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko diduga menerima Rp1,4 miliar. Pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD tersebut dengan nilai total Rp14 miliar. Proyek ini menjadi celah bagi praktik korupsi yang melibatkan beberapa pihak.

Sucipto (SC), seorang pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan "fee" proyek kepada Yunus Mahatma sebesar 10 persen dari nilai proyek. Jumlah "fee" ini mencapai Rp1,4 miliar, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri Sancoko. Aliran dana ini menunjukkan adanya kerja sama antara pihak swasta dan pejabat daerah dalam praktik korupsi proyek.

Uang Rp1,4 miliar tersebut disalurkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui dua perantara, yaitu ajudan berinisial SGH dan adik kandung Bupati berinisial ELW. Modus operandi ini mengindikasikan upaya sistematis untuk mengumpulkan keuntungan ilegal dari proyek pemerintah. Kasus Korupsi Bupati Ponorogo ini semakin kompleks dengan adanya keterlibatan berbagai individu.

Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Total Dana Korupsi Bupati Ponorogo

Selain suap pengurusan jabatan dan proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko. Pada periode 2023-2025, Bupati diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Gratifikasi ini menjadi bagian dari total penerimaan ilegal yang diungkap oleh KPK.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2025, Sugiri Sancoko juga diduga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK, seorang pihak swasta lainnya. Total dari klaster gratifikasi ini mencapai Rp300 juta. Penerimaan gratifikasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kasus Korupsi Bupati Ponorogo ini mencakup berbagai bentuk penerimaan ilegal.

Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan bahwa Sugiri Sancoko secara keseluruhan menerima Rp2,6 miliar. Rinciannya adalah Rp900 juta dari klaster pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar dari klaster proyek RSUD Ponorogo, serta Rp300 juta dari dugaan gratifikasi. Total dana ini menunjukkan skala korupsi yang signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo. Penetapan ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi