LPSK Catat 616 Permohonan Perlindungan di Sumut hingga Oktober 2025, Tertinggi Keenam Nasional

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 616 permohonan perlindungan di Sumut hingga Oktober 2025, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dan menempati posisi keenam nasional. Apa saja kasus dominannya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPSK Catat 616 Permohonan Perlindungan di Sumut hingga Oktober 2025, Tertinggi Keenam Nasional
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 616 permohonan perlindungan di Sumut hingga Oktober 2025, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dan menempati posisi keenam nasional. Apa saja kasus dominannya? (AntaraNews)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sebanyak 616 permohonan perlindungan yang berasal dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Data ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat untuk mencari perlindungan hukum.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa jumlah permohonan ini merupakan indikator positif terhadap pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak individu untuk berani melaporkan kejahatan.

Dari total permohonan yang masuk, mayoritas berasal dari Kota Medan, diikuti oleh beberapa kabupaten lainnya di Sumut. Angka ini menempatkan Sumut sebagai provinsi dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi keenam secara nasional, menegaskan urgensi penanganan kasus di wilayah tersebut.

Peningkatan Kesadaran dan Data Kasus Dominan di Sumut

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025, LPSK mencatat 616 permohonan perlindungan dari Sumatera Utara, sebuah angka yang membuktikan tingginya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka. "Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Medan.

Sri Suparyati menjelaskan bahwa dari ratusan permohonan perlindungan yang diterima, jenis tindak pidana yang paling banyak adalah kasus pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua jenis kejahatan tersebut menjadi perhatian utama dalam upaya perlindungan saksi dan korban di wilayah ini.

Distribusi permohonan perlindungan juga menunjukkan konsentrasi di beberapa daerah. Kota Medan menyumbang jumlah terbanyak dengan 175 permohonan, disusul oleh Kabupaten Padang Lawas Utara dengan 57 permohonan, dan Kabupaten Padang Lawas dengan 46 permohonan. "Jumlah pemohonan perlindungan dari Sumut ini merupakan tertinggi keenam secara nasional," tambah Sri Suparyati.

Data ini menegaskan bahwa kebutuhan akan perlindungan saksi dan korban di Sumatera Utara sangat tinggi, menuntut perhatian serius dari berbagai pihak terkait untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. LPSK terus berupaya menjangkau dan melayani masyarakat di seluruh pelosok provinsi ini.

Pentingnya Sinergi dan Sosialisasi untuk Perlindungan Optimal

Meskipun angka permohonan perlindungan dari Sumut cukup tinggi, LPSK menyadari bahwa lembaga tersebut tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.

Untuk mencapai tujuan tersebut, LPSK menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan. Sosialisasi ini merupakan bagian integral dari upaya mendorong penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana.

Kegiatan ini bertujuan agar pemulihan korban tindak pidana dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Kolaborasi erat dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, akademisi, serta tokoh masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Melalui sosialisasi yang masif, LPSK berharap masyarakat dan pemangku kepentingan di Sumut semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban adalah bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan. Ini juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada seluruh warganya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi