Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penindaklanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Laporan ini menjadi perhatian publik setelah Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mengajukan aduan pada tanggal 21 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan melakukan telaah mendalam terhadap informasi awal yang diterima. Proses ini bertujuan untuk memvalidasi kebenaran laporan serta memastikan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Penyelidikan ini berpusat pada dua proyek utama di lingkungan Bawaslu RI, yaitu pembangunan Command Center atau Pusat Komando dan renovasi gedung A serta B. Laporan Gabdem mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang signifikan dari kedua proyek tersebut, memicu KPK untuk bertindak.
Advertisement
Advertisement
Laporan Awal dan Respons KPK
Pada Kamis (23/10), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan korupsi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Penindakan ini dimulai setelah adanya laporan yang diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) beberapa hari sebelumnya.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi Prasetyo.
Setelah proses telaah awal, KPK akan menganalisis lebih lanjut apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah. Budi Prasetyo juga menekankan bahwa progres laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup, dengan perkembangan penanganan hanya akan diberitahukan kepada pelapor.
Advertisement
Dia menambahkan bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat tidak selalu berakhir pada penindakan. “Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” katanya.
Advertisement
Detail Dugaan Korupsi Proyek Bawaslu
Dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Gabdem pada 21 Oktober 2025 itu secara spesifik menyoroti dua proyek di Bawaslu RI. Proyek pertama adalah pembangunan Command Center atau Pusat Komando, yang merupakan fasilitas penting untuk koordinasi dan pengawasan pemilu. Proyek kedua adalah renovasi gedung A dan B Bawaslu RI, yang melibatkan perbaikan dan pembaruan infrastruktur fisik.
Gabdem dalam laporannya juga menyertakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bukti pendukung. Hasil investigasi BPK RI tersebut mengindikasikan bahwa kedua proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Angka potensi kerugian negara yang disebutkan dalam laporan Gabdem mencapai Rp12,14 miliar. Jumlah ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat besarnya dana publik yang mungkin terdampak.
Advertisement
Advertisement
Sikap Ketua Bawaslu dan Prosedur Penanganan Laporan
Menanggapi laporan dugaan korupsi yang menyeret namanya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu, Rahmat Bagja dengan tegas menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar. Bantahan ini menjadi bagian dari perspektif yang seimbang dalam penanganan kasus ini.
KPK, melalui juru bicaranya, menjelaskan bahwa proses penanganan laporan masyarakat memiliki tahapan yang jelas. Dimulai dari telaah validitas informasi, analisis unsur pidana, hingga penentuan kewenangan lembaga.
Meskipun ada bantahan dari pihak terlapor, KPK akan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum. Penanganan dugaan korupsi ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan mandat KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews