Bahas RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional Ingatkan Hak Rakyat

Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik.

Jonathan Pandapotan Purba
Bahas RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional Ingatkan Hak Rakyat
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar (Istimewa)

Peradi Profesional menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Senin (7/9).

Dalam rapat tersebut, Peradi Profesional menyatakan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, upaya tersebut dinilai harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan persoalan utama dalam RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengenai luasnya kewenangan negara untuk merampas aset. Menurut dia, hal yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi kekuasaan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas dia.

Karena itu, Peradi Profesional meminta DPR memberikan batasan yang tegas terhadap mekanisme perampasan aset, khususnya perampasan yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang. Mekanisme tersebut juga dinilai harus disertai pengawasan pengadilan yang kuat.

Peradi Profesional menekankan pentingnya jaminan terhadap prinsip praduga tidak bersalah, hak kepemilikan yang sah, hak untuk membela diri, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, mekanisme keberatan dan pemulihan juga harus diatur secara nyata dalam undang-undang.

Persoalan beban pembuktian turut menjadi perhatian Peradi Profesional. Seseorang, menurut organisasi tersebut, tidak dapat serta-merta dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.

Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar hukum, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset yang hendak dirampas dan tindak pidana.

Dalam RDP tersebut, Peradi Profesional juga menyinggung pelajaran dari sejumlah perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah. Perkara-perkara tersebut dinilai menunjukkan besarnya konsekuensi proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.

Oleh sebab itu, penentuan suatu aset sebagai hasil tindak pidana tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan ataupun pendekatan yang terlalu luas. Proses tersebut harus melalui pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.

Peradi Profesional menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “Rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.

Selain mekanisme perampasan, Peradi Profesional juga mengingatkan DPR mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Menurut mereka, undang-undang tidak boleh dirancang dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya secara benar.

Sebaliknya, aturan tersebut harus memiliki mekanisme pencegahan agar kewenangan yang diberikan tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Prof Harris.

Atas dasar itu, Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Peradi Profesional berpandangan Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat. Namun, kekuatan aturan tersebut harus diarahkan untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan, bukan mengancam hak milik masyarakat yang diperoleh secara sah.

Keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset, menurut Peradi Profesional, juga tidak semestinya hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara. Ukuran lainnya adalah kemampuan negara memastikan tidak ada hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang.

“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” tandasnya.

 

Rekomendasi