Proses hukum terhadap Serma MS, anggota TNI yang diduga menganiaya Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, tetap berjalan. Meski pelaku bersimpuh dan menangis saat bertemu korban, perkara ini tetap ditangani oleh aparat penegak hukum militer.
Momen mediasi berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Serma MS memeluk Munir Thowil sambil menangis tersedu untuk menyampaikan permohonan maaf. Upaya damai secara kekeluargaan itu ditegaskan tidak menghapus pidana maupun penegakan disiplin yang tengah diproses Subdenpom Lamongan.
Peristiwa penganiayaan terhadap tenaga pendidik ini memantik respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, KH Muhammad Maksum Faqih (Gus Maksum), menilai pelaku layak dijatuhi sanksi tegas.
"Pelaku yang melakukan penganiayaan ini memang layak diberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya. Saya sudah menyampaikan usulan tersebut dan insha Allah semua dilaksanakan," kata Gus Maksum, Kamis (22/10/2026).
Gus Maksum mengapresiasi langkah cepat Kodim Lamongan dan Kodam V/Brawijaya dalam menangani perkara ini. Ia juga meminta elemen masyarakat serta kelompok solidaritas guru menahan diri dan tidak melanjutkan rencana aksi long march demi menjaga kondusivitas.
"Saya berharap teman-teman, baik dari solidaritas guru maupun lembaga lain, untuk menahan diri. Menurut saya, aksi jalanan tersebut akan berdampak lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya," tambahnya.
Menanggapi insiden yang melibatkan anggotanya, Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas nama institusi.
"Jadi memang itu kesalahan dari anggota kita .Saya sebagai Dandim sangat menyesalkan kejadian tersebut," ujar Deni.
Menurut Deni, tindakan internal telah diambil terhadap Serma MS yang juga wali murid di madrasah tersebut. Ia ditarik dari jabatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah dan ditempatkan di Kodim untuk sementara waktu.
"Secara tegas, kita tarik dari tugasnya sebagai Babinsa ke Kodim untuk sementara waktu, sembari menunggu perkembangan proses hukum di Subdenpom," tegas Deni.
Dari pihak korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pondok Pesantren Langitan bersama LBHNU Kabupaten Lamongan menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas di pengadilan militer. Tim kuasa hukum juga menepis kabar bahwa kasus akan dihentikan atau didamaikan di luar proses hukum.
"Tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan. Jika ada isu atau narasi kronologi yang dipelintir, itu tidak benar. Sampai hari proses hukum terus berlanjut," tegas Syaiful Aziz.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380373/original/086316700_1792676460-1792557082-1072x892.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380415/original/028870400_1792683382-IMG-20261022-WA0145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380414/original/032503300_1792683116-IMG-20261022-WA0100.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380374/original/098843200_1792676955-1300285.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380403/original/066782700_1792681480-IMG_20261022_211542_060.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380290/original/011228600_1792665749-1298887.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380240/original/081730400_1792661571-Screenshot_20261022_160052_YouTube.jpg)