Polda Jateng Panggil Bocah Korban Salah Tangkap saat Kericuhan Akhir Agustus di Magelang

Pihaknya belum bisa merinci secara detail siapa saja yang dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, siapa saja nama terlapor yang dilaporkan dalam aduan tersebut.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Polda Jateng Panggil Bocah Korban Salah Tangkap saat Kericuhan Akhir Agustus di Magelang
Polda Jateng Panggil Bocah Korban Salah Tangkap saat Kericuhan Akhir Agustus di Magelang (Merdeka.com)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyelidikan dugaan remaja 15 tahun menjadi korban salah tangkap, yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Penyidik telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada korban untuk menindaklanjuti aduan pelapor itu.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, laporan tersebut masih sebatas aduan atau belum naik menjadi laporan polisi (LP). Namun, pihaknya menyatakan sudah bergerak untuk menindaklanjutinya.

"Aduan sudah diterima. Administrasi penyelidikan sudah diterbitkan, dan untuk pemanggilan yang bersangkutan minggu depan," kata Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (19/9).

Pihaknya belum bisa merinci secara detail siapa saja yang dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, siapa saja nama-nama terlapor yang dilaporkan dalam aduan tersebut.

"Jadi intinya, kita tindaklanjuti. Sekitar Senin atau Selasa kita mintai keterangan," ungkapnya.

Kabar Datangi Rumah Korban

Terkait kabar adanya anggota Polres Magelang Kota yang mendatangi rumah korban untuk melakukan intimidasi, sampai saat ini, pihak Polda Jateng belum menerima informasi tersebut. Bila kalau memang benar, bisa melaporkan aduan terkait itu.

"Informasi tersebut harus kita dalami. Sebaiknya yang memahami atau mengetahui peristiwa tersebut melapor kepada kita pihak kepolisian untuk kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama keluarga korban melaporkan dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dialami seorang anak berusia 15 tahun oleh anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/9). Adapun korban berinisial DRP, yang laporannya juga mencakup dugaan penyebaran data pribadi korban ke publik.

Rekomendasi