Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, secara proaktif mengusulkan tiga desa baru untuk menjadi percontohan antikorupsi. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Tujuannya adalah untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di wilayah tersebut.
Usulan ini muncul setelah keberhasilan Desa Suban Ayam yang telah lebih dulu menjadi desa antikorupsi. Desa Suban Ayam bahkan pernah mewakili Provinsi Bengkulu dalam penilaian lomba desa antikorupsi pada tahun 2023. Program ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Gusti Maria, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa desa percontohan akan menjadi teladan bagi desa lainnya. Kriteria desa antikorupsi meliputi pelayanan digital dan tidak pernah terlibat kasus korupsi. Selain itu, adanya kelompok seni budaya yang menyosialisasikan gerakan antikorupsi juga menjadi nilai tambah.
Advertisement
Advertisement
Memperluas Jaringan Desa Antikorupsi di Rejang Lebong
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, pada Jumat lalu mengumumkan usulan tiga desa tambahan sebagai desa percontohan antikorupsi. Desa-desa yang diusulkan adalah Desa Sindang Jaya, Desa Karang Jaya, dan Desa Sukamarga. Ketiga desa ini diharapkan dapat menyusul jejak Desa Suban Ayam dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Sebelumnya, Desa Suban Ayam di Kecamatan Selupu Rejang telah menjadi pionir desa antikorupsi di Rejang Lebong. Desa ini bahkan telah mewakili Provinsi Bengkulu dalam ajang penilaian lomba desa antikorupsi tahun 2023. Keberhasilan Desa Suban Ayam menjadi motivasi bagi desa lain untuk berpartisipasi dalam program ini.
Program desa antikorupsi ini merupakan inisiatif langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Kriteria dan Harapan untuk Desa Percontohan
Gusti Maria menjelaskan beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh sebuah desa untuk menjadi desa antikorupsi. Salah satu kriteria penting adalah pelayanan desa yang sudah terdigitalisasi. Selain itu, desa tersebut harus bebas dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan perangkat desanya.
Aspek lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya kelompok seni budaya masyarakat. Kelompok ini diharapkan aktif dalam menyosialisasikan gerakan antikorupsi di lingkungan desa. "Kalau Desa Suban Ayam ini wajib kami monitoring kegiatannya, kemudian SPJ nya juga harus kami lihat," terang Gusti Maria.
Dengan adanya desa antikorupsi, diharapkan integritas dan tata kelola pemerintahan desa semakin bersih. Program ini juga melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam monitoring serta evaluasi. Berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis dan observasi akan dilakukan untuk mendukung keberhasilan inisiatif ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews