6 Orang Jadi Tersangka: Polres Manggarai Tetapkan Anggota Polisi dalam Kasus Penganiayaan Warga

Polres Manggarai telah menetapkan enam tersangka, termasuk anggota polisi aktif dan PHL, dalam kasus penganiayaan warga di Pitak. Simak detail penanganan kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
6 Orang Jadi Tersangka: Polres Manggarai Tetapkan Anggota Polisi dalam Kasus Penganiayaan Warga
Polres Manggarai telah menetapkan enam tersangka, termasuk anggota polisi aktif dan PHL, dalam kasus penganiayaan warga di Pitak. Simak detail penanganan kasus ini. (Merdeka.com)

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pemuda. Korban berinisial KAS (23), merupakan warga Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa (10/9). Keenam tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menyebutkan penganiayaan terjadi pada Minggu (7/9).

Penanganan kasus penganiayaan ini menunjukkan komitmen Polres Manggarai dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban. Publik diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Kronologi dan Identitas Tersangka Penganiayaan

Kasus penganiayaan yang menimpa KAS (23) dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Manggarai. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai. Proses penyelidikan yang cepat kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga berujung pada penetapan tersangka.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah anggota polisi aktif Polres Manggarai. Mereka berinisial AES, MN, B, dan MK. Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai, berinisial PHC dan FM.

Kompol Mei Charles Sitepu menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan fakta di lapangan yang jelas. Pihak kepolisian tidak akan menutupi atau melakukan diskriminasi dalam proses hukum. Semua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses Hukum dan Komitmen Transparansi Polres Manggarai

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman pidana umum akan tetap berjalan bagi keenam tersangka.

Tidak hanya menghadapi proses pidana umum, empat anggota polisi yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Wakapolres Mei Charles Sitepu menyatakan, "Pidana umum tetap jalan, setelah itu baru proses etik, kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Penyidikan kasus penganiayaan ini ditegaskan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pihak Polres Manggarai memastikan tidak ada upaya intimidasi atau penutupan kasus. Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra bahkan telah menemui langsung keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf.

Pemantauan Korban dan Imbauan untuk Masyarakat

Kondisi kesehatan korban, KAS (23), terus dipantau secara intensif oleh Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian Polres Manggarai. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Ruteng. Pemantauan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Polres Manggarai terhadap korban.

Dalam kesempatan ini, Kompol Mei Charles Sitepu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Polres Manggarai berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Pernyataan ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan anggotanya sendiri. Harapannya, penanganan yang transparan dapat mengembalikan kepercayaan publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi