Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menyiapkan langkah hukum serius berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara sengketa kerja sama pembangunan Pasar Babelan. Kasus ini melibatkan pengembang swasta, PT Tomako Jaya Persada, yang bertindak sebagai penggugat. Upaya PK ini menjadi langkah final Pemkab Bekasi dalam mempertahankan keuangan daerah serta melindungi aset yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan bahwa pengajuan PK adalah strategi krusial. Ini bertujuan untuk menghindari potensi kerugian finansial yang besar. Pemkab Bekasi terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp102 miliar kepada PT Tomako Jaya Persada jika kalah dalam persidangan akhir.
Sengketa Pasar Babelan ini telah berlangsung sangat lama, dimulai sejak tahun 2005. Kasus hukum yang berlarut-larut ini menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh. Seluruh perangkat daerah terkait diharapkan duduk bersama untuk merumuskan strategi hukum yang komprehensif. Kajian mendalam bersama Bagian Hukum menjadi kunci untuk menghadapi gugatan ini.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang fokus mengumpulkan berbagai dokumen dan arsip pendukung. Bahan-bahan ini sangat penting sebagai dasar pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali. Meskipun telah dinyatakan kalah pada gugatan di pengadilan negeri maupun kasasi, Pemkab Bekasi bertekad untuk memenangkan perkara ini.
Gatot Purnomo mengakui adanya kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Seluruh perangkat daerah harus berkolaborasi erat, merumuskan strategi hukum yang matang. Kajian komprehensif bersama Bagian Hukum sangat penting. Bagian Hukum memiliki tugas pokok dan fungsi utama dalam menghadapi gugatan hukum seperti sengketa Pasar Babelan ini.
Ancaman pembayaran ganti rugi sebesar Rp102 miliar menjadi motivasi utama Pemkab Bekasi. Dana tersebut merupakan jumlah yang sangat signifikan bagi keuangan daerah. Kehilangan dana sebesar itu dapat berdampak besar pada program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Advertisement
Kekalahan Pemkab Bekasi di tingkat kasasi memperpanjang daftar hasil yang tidak memuaskan dalam perkara ini. Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah dinyatakan kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks. Putusan ini kemudian dikuatkan melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian ini tertuang dalam surat nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005. Pengakuan keabsahan perjanjian ini menjadi dasar bagi tuntutan ganti rugi dari pihak pengembang.
Serangkaian kekalahan ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan hukum yang dihadapi Pemkab Bekasi. Setiap putusan pengadilan yang menguatkan posisi penggugat menambah tekanan. Hal ini juga memperkuat urgensi bagi Pemkab untuk menyusun strategi hukum yang lebih efektif di tingkat Peninjauan Kembali.
Advertisement
Advertisement
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, turut memberikan dorongan keras kepada Bupati Bekasi. Ia berharap Bupati segera mengambil langkah serius untuk menyelamatkan aset daerah. Menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah sangat penting, terlebih di tengah gencar pelaksanaan proyek pembangunan.
Ade Sukron Hanas menyatakan harapannya agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya Pemkab Bekasi tidak selalu kalah dalam setiap gugatan hukum yang dihadapi. Ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Anggota DPRD tersebut juga menyoroti kinerja Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. Kinerja mereka dinilai kurang maksimal dalam menghadapi berbagai gugatan hukum. Ade mempertanyakan mengapa pemerintah selalu kalah, termasuk dalam sengketa Pasar Babelan ini. Kekalahan tidak hanya berarti kehilangan kendali penataan pasar, tetapi juga ancaman pembayaran Rp102 miliar.
Advertisement
Ade menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran Pemkab Bekasi. Ia berharap saat Peninjauan Kembali nanti, Pemkab Bekasi harus bisa memenangkan perkara. Menurutnya, tidak masuk akal jika pemerintah yang bekerja untuk kepentingan rakyat justru terus-menerus mengalami kekalahan hukum.
Sumber: AntaraNews