Mantan Dirjen Binawasker K3 Diperiksa KPK: Aliran Dana PJK3 & Kasus Sertifikat K3 Kemenaker yang Libatkan 11 Tersangka!

KPK terus mengusut kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemenaker. Mantan Dirjen Binawasker K3 diperiksa terkait aliran dana PJK3, sementara 11 tersangka telah ditetapkan, termasuk Wamenaker.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Dirjen Binawasker K3 Diperiksa KPK: Aliran Dana PJK3 & Kasus Sertifikat K3 Kemenaker yang Libatkan 11 Tersangka!
KPK terus mengusut kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemenaker. Mantan Dirjen Binawasker K3 diperiksa terkait aliran dana PJK3, sementara 11 tersangka telah ditetapkan, termasuk Wamenaker. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan ini menyasar mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang. Fokus utama penyidik adalah mendalami dugaan penerimaan uang dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) serta proses penerbitan sertifikat K3.

Haiyani Rumondang dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Jumat (10/10), sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan, dengan materi pendalaman yang serupa. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik rasuah yang diduga terjadi di lingkungan Kemenaker.

Kasus ini sebelumnya mencuat pada 22 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Di antara para tersangka tersebut adalah Immanuel Ebenezer, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan tersangka ini berujung pada pencopotan Immanuel dari jabatannya oleh Presiden, meskipun ia sempat berharap mendapatkan amnesti.

Pemeriksaan Mantan Pejabat Kemenaker

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi penting terkait dugaan praktik korupsi di Kemenaker. Mantan Direktur Jenderal Binawasker dan K3, Haiyani Rumondang, menjadi salah satu saksi kunci yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap Haiyani dilakukan untuk mendalami pengetahuannya mengenai penerimaan uang dari pihak PJK3. Selain itu, penyidik juga menelusuri proses penerbitan sertifikat K3 yang diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3. Selain itu, saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA. Keterangan dari Haiyani diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tidak hanya Haiyani, KPK juga memeriksa Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan, pada tanggal yang sama. Materi pemeriksaan kepada Nila Pratiwi juga berfokus pada dugaan penerimaan uang dari PJK3 dan mekanisme penerbitan sertifikat K3. Keterangan dari kedua saksi ini sangat krusial untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.

Daftar Tersangka Kasus Sertifikat K3

Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker telah menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kementerian tersebut. Pada 22 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Salah satu tersangka yang paling disorot adalah Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Setelah penetapan tersangka, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK pada waktu terjadinya perkara:

  • Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  • Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  • Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  • Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
  • Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
  • Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  • Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  • Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
  • Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  • Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)

Penetapan para tersangka ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai level jabatan di Kemenaker. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Lanjutan Penyelidikan KPK

Penyelidikan KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemenaker masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mantan pejabat tinggi, merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan praktik korupsi. KPK berupaya keras untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Integritas dan transparansi dalam pengurusan sertifikat K3 sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, penuntasan kasus ini menjadi prioritas bagi lembaga antirasuah.

KPK juga terus mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Setiap upaya untuk merintangi penyidikan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi