Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 85 pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang totalnya mencapai Rp8,94 miliar.
"Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Budi menjelaskan bahwa sejumlah pegawai telah mengembalikan uang yang mereka terima terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
"Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar," kata dia yang dikutip dari Antara. Sementara itu, Budi juga menyebutkan bahwa delapan tersangka dalam kasus ini menerima total uang sekitar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.
Advertisement
8 Tersangka Termasuk Pejabat di Kemnaker
KPK telah mengungkap identitas delapan orang yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka yang terlibat memiliki inisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut adalah rincian lengkap mengenai delapan tersangka beserta jumlah uang yang mereka terima selama periode 2019 hingga 2024.
1. Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020 hingga 2023, menerima uang sebesar Rp460 juta. 2. Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional dan mantan Direktur PPTKA Kemenaker dari tahun 2019 hingga 2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024 hingga 2025, menerima total Rp18 miliar. 3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017 hingga 2019, menerima Rp580 juta. 4. Devi Anggraeni, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024 hingga 2025, menerima Rp2,3 miliar.
5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker dari tahun 2021 hingga 2025, menerima Rp6,3 miliar. 6. Putri Citra Wahyoe, yang bertugas sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA dari tahun 2019 hingga 2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024 hingga 2025, menerima Rp13,9 miliar. 7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA dari tahun 2019 hingga 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024 hingga 2025, menerima Rp1,8 miliar. 8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker dari tahun 2018 hingga 2025, menerima Rp1,1 miliar.
Advertisement
Infografis adalah representasi visual dari data atau informasi yang dirancang untuk menyampaikan pesan dengan cara yang menarik dan mudah dipahami