Terbukti Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang Dituntut 8 Tahun Bui

Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar, dituntut 8 tahun penjara atas kasus **korupsi Koperasi Kemenag Pandeglang** senilai Rp1,6 miliar. Kasus ini melibatkan kredit fiktif yang merugikan negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terbukti Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang Dituntut 8 Tahun Bui
Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar, dituntut 8 tahun penjara atas kasus **korupsi Koperasi Kemenag Pandeglang** senilai Rp1,6 miliar. Kasus ini melibatkan kredit fiktif yang merugikan negara. (Merdeka.com)

Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar, menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kota Serang, pada hari Senin.

JPU Kejari Pandeglang menyatakan Endang Suhendar terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor. Korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Tuntutan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, Endang juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp1,6 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Detail Tuntutan dan Sanksi Berat

Dalam persidangan, JPU Rista Anindya Nisman menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Endang Suhendar bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindakan tersebut juga menyebabkan kerugian signifikan bagi Bank BJB sebagai pihak pemberi pinjaman. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan jaksa dalam menindak pelaku korupsi.

Apabila Endang tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka pidana penjara tambahan selama empat tahun akan dijatuhkan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pemulihan kerugian negara.

Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Endang Suhendar. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penetapan tuntutan akhir.

Modus Operandi Kredit Fiktif di Koperasi Kemenag

Kasus korupsi Koperasi Kemenag Pandeglang ini bermula ketika Endang, selaku Ketua KPRI, mengajukan pinjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) kepada Bank BJB Cabang Labuan. Pinjaman tersebut diajukan secara bertahap sepanjang tahun 2016 hingga 2020 dengan total nilai mencapai Rp9,6 miliar. Dana ini seharusnya disalurkan kepada anggota koperasi.

Namun, sebagian besar dana pinjaman tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama-nama fiktif. Endang menggunakan identitas anggota koperasi tanpa sepengetahuan mereka untuk mendapatkan kucuran dana. Praktik ini menjadi inti dari tindakan korupsi yang dilakukannya.

Pada tahun 2021, dilakukan restrukturisasi kredit dengan plafon sebesar Rp2,3 miliar. Namun, KPRI gagal melunasi kewajiban tersebut hingga batas waktu 23 Juni 2024. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa dana kredit fiktif ini digunakan untuk melunasi utang koperasi ke bank lain dan juga untuk kepentingan pribadi Endang.

JPU Rista Anindya Nisman menjelaskan bahwa saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1,6 miliar. Angka ini menjadi dasar utama dalam tuntutan pidana yang diajukan. Tindakan manipulasi ini secara jelas merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi.

Agenda Persidangan Selanjutnya

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, proses persidangan akan memasuki tahap selanjutnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Tahap ini penting untuk memberikan hak pembelaan kepada Endang Suhendar.

Pembelaan terdakwa akan menjadi agenda utama sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Putusan ini nantinya akan menentukan nasib Endang Suhendar terkait kasus korupsi Koperasi Kemenag Pandeglang yang menjeratnya. Publik menanti keadilan dalam kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi