VIDEO: Terbongkar! Nusron Ungkap Nama Perusahaan 'Biang Kerok' Pemilik Sertifikat Pagar Laut

Ada 263 bidang dalam bentuk SHGB, dan 17 pemilik SHM.

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Terbongkar! Nusron Ungkap Nama Perusahaan 'Biang Kerok' Pemilik Sertifikat Pagar Laut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membantah kabar yang menyatakan PT Kapuk Niaga Indah memiliki sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, menegaskan bahwa sertifikat SHGB yang dimiliki perusahaan tersebut di Jakarta Utara telah sesuai prosedur. (© 2025 Antaranews)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui ada sejumlah perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM). Ada 263 bidang dalam bentuk SHGB, dan 17 pemilik SHM. Pemilik sertifikat tersebut atas nama nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, kemudian PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Menteri Nusron mengancam jika ditemukan surat sertifikat berada di luar garis pantai, maka akan dievaluasi dan ditinjau ulang. Bahkan akan dicabut sertifikatnya.

"Karena sertifikat ini terbit tahun 2023. Berdasarkan PP, kalau sertifikat itu belum usia 5 tahun, dan ternyata terbukti secara faktual ada cacat material, cacat prosedural, cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan ditinjau ulang tanpa harus limpah pengadilan," kata Nusron.

Rekomendasi