Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya

Aturan perjalanan dinas luar negeri ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya
Presiden Prabowo Subianto (merdeka)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga walikota.

Dalam surat edaran itu, menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Surat edaran itu bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar pejabat negara melakukan penghematan PDLN.

"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin nomor 4 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran, Kamis (26/12).

Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri

Adapun prosedur permohonan PDLN harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen yakni, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.  Lalu, harus menyertakan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.

Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri juga harus mencantumkan keterangan pembiayaan. Khususnya, bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

Selain itu, harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi dan permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

Wajib Membuat Laporan

Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan. Pejabat negara yang melakukan PDLN sebelum mendapat izin Prabowo, harus siap apabila menerima konsekuensi.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," jelas poin nomor 5.

PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Pembatasan Peserta Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut

1. Jenis kegiatan: Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktora l/Post-Doktoral

Jumlah peserta: Sesuai permohonan

2. Jenis kegiatan:Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering

Jumlah peserta: Sesuai permohonan

3. Jenis kegiatan: Misi Olahraga

Jumlah peserta: Sesuai permohonan dengan

membatasi jumlah pendamping

4. Jenis kegiatan: Kunjungan Presiden/Waakil Presiden

Jumlah peserta: Sesuai arahan Presiden Rl

melalui Menteri Luar Negeri

5. Jenis kegiatan: Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga

Jumlah peserta: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

6. Jenis kegiatan: Misi Kemanusiaan

Jumlah peserta: Sesuai arahan Menteri

Sekretaris Negara

7. Jenis kegiatan: Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga

Jumlah peserta: Sesuai rekomendasi instansi

penjuru

8. Jenis kegiatan: Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

9. Jenis kegiatan: Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan

Jumlah peserta: 4 (empat) orang

10. Jenis kegiatan: Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi

Jumlah peserta: 5 (lima) orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas

proporsionalitas

11. Jenis kegiatan: Pelatihan/Training/Studi Tiru Jumlah peserta: 10 (sepuluh) orang

12. Jenis kegiatan: Studi Banding/Benchmarking/Seminar /Simposium/Workshop/Konferensi

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

13. Jenis kegiatan: Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/

Penjajakan kerja sama

Jumlah peserta: 5 (lima) orang, dalam hal bentuk

kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi

14. Jenis kegiatan: Seremonial/Penganaugerahan Penghargaan/Penandatanganan

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

Rekomendasi