Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-Hati

Menurutnya, pengaturan perampasan aset perlu dirancang secara hati-hati karena mengombinasikan pendekatan Non-Conviction-Based Asset Forfeiture dan Conviction-Based Asset Forfeiture.

Jonathan Pandapotan Purba
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-Hati
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam acara HUT Keluarga Besar Wirawati Catur Panca Ke-49, yang digelar di Kementerian PPPA, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Komisi III tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mahasiswa Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) dan Prof. Dr. Said Karim, Guru Besar FH Unhas, pada Senin (26/10), untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Rapat yang dipimpin Ahmad Sahroni tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi III menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan perumusan RUU Perampasan Aset.

Pimpinan rapat, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi perhatian meski DPR sedang memasuki masa reses. Menurutnya, seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, praktisi, hingga masyarakat luas, harus didengar dan dipertimbangkan agar regulasi yang dihasilkan matang serta dapat memenuhi kebutuhan penegakan hukum.

“Walaupun sedang masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap kami dorong. Kami ingin semua aspirasi dari semua kalangan terserap maksimal, baik itu dari pakar, akademisi, praktisi, masyarakat luas, dan khususnya mahasiswa karena mereka merupakan agent of change, jadi masukannya penting sekali. Dan undang-undang ini menyangkut kepentingan publik sehingga harus disusun dengan cermat. Komisi III berkomitmen mendengar seluruh masukan agar RUU ini bisa diselesaikan tepat waktu, sesuai komitmen Pimpinan DPR RI dan keinginan masyarakat,” ujar Sahroni, Senin (26/10).

Sahroni juga menyebut masukan mahasiswa LK2 FHUI menjadi bagian penting dalam pembahasan, khususnya mengenai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Ia menilai prinsip tersebut harus menjadi perhatian utama untuk mencegah abuse of power maupun kriminalisasi dalam penerapan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pengaturan perampasan aset perlu dirancang secara hati-hati karena mengombinasikan pendekatan Non-Conviction-Based Asset Forfeiture dan Conviction-Based Asset Forfeiture.

“Masukan teman-teman LK2 FHUI, terutama soal asas praduga tak bersalah, tentu kami cermati. Jangan sampai aturan ini justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan atau kriminalisasi. Karena itu prinsip kehati-hatian harus dijaga, termasuk bagaimana dua pendekatan dalam perampasan aset ini diatur secara tepat, dengan tetap menghormati hak-hak hukum seseorang.

Tujuan kita jelas, pemberantasan korupsi maksimal, aset hasil kejahatan bisa dipulihkan, tetapi prosesnya juga harus adil dan tidak sewenang-wenang,” tegas Sahroni.

Rekomendasi