VIDEO: KY Respons Rieke, Tancap Gas Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Dini

Mukti menegaskan KY telah menerjunkan tim investigas guna mendalami hakim terkait vonis bebas

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
VIDEO: KY Respons Rieke, Tancap Gas Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Dini
Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bernama Alfika Risma adik Dini , kuasa hukum keluarga korban Dini dan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka usai melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). Tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Ketiga Tim Majelis Hakim yang dilaporkan itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota. (©2024 Merdeka.com/Arie Basuki)

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata merespons laporan yang disampaikan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka terkait vonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur di kasus Dini Sera. Mukti menegaskan KY telah menerjunkan tim investigas guna mendalami hakim terkait vonis bebas. Dia memastikan bahwa tim saat ini masih mengumpulkan data-data.

Sebelumnya, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban, Dini Sera Afrianti untuk mengadu ke Komisi Yudisial, terkait bebasnya pelaku Ronald Tannur. Adapun pengacara Dini Sera Afrianti mengadukan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena membebaskan Ronald Tannur. Padahal, Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, hingga meninggal dunia.

Rekomendasi