Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengamankan 623 tersangka. Mereka yang diamankan itu terhitung sejak periode 5 hingga 25 Juni 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan 536 laporan. Korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 1.789 orang.
"Modus yang dilakukan masih 4. Pertama adalah pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396, ABK 9, PSK 147, dan eksploitasi anak sebanyak 35," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/6).
Terkait dengan modus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dilakukan tersangka berinisial N di wilayah hukum Polres Madiun. Dia menjual istrinya yakni SF dengan tarif Rp200 ribu dengan mendapatkan komisi sebesar Rp100 ribu.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus TPPO terhadap anak. Pelaku membayar anak tersebut usai menyetubuhi dengan bayaran Rp500 ribu.
Selain itu, ada pula modus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Banten. Polda Banten menangkap tersangka berinisial M alias B, yang telah mempekerjakan korban di Arab Saudi dengan dijanjikan upah Rp5 juta.
Advertisement
Setelah diberangkatkan ke negara yang dituju, korban tidak mendapatkan upah selama tiga bulan. Handphone, KTP dan ATM milik korban disita oleh pihak agensi sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
"Selanjutnya korban melapokan kejahatan tersebut ke SPKT Polda Banten, sehingga Polda menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Saudara M alias B," ujarnya.
Kemudian, Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap pemiliki tempat karaoke yakni K. Saat itu, didapati dua wanita dan dua laki-laki dalam satu kamar yang berbeda. Setelah dimintai keterangan, ternyata mereka telah melakukan hubungan layaknya suami dan istri.
"Kemudian dua laki-laki tersebut merupakan tamu tempat hiburan tersebut, setelah mengonsumsi minuman keras dua wanita ini diminta untuk melayani hubungan," pungkasnya.