Babak Baru Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, 4 Tersangka Segera Disidang

Polda Metro Jaya menyerahkan 4 tersangka kasus hafalan Alquran dihadiahi miras ke Kejari Jakut. Penyerahan Tahap II dilakukan usai P-21.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Babak Baru Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, 4 Tersangka Segera Disidang
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras (miras) di konser The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, digiring ke rumah tahanan (rutan) pada Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa)

Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penistaan agama terkait aksi hafalan Alquran dihadiahi miras saat festival musik di Ancol. Para tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR.

Penyerahan Tahap II itu dilakukan Rabu (30/9), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 22 September 2026.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Usai Tahap II, jaksa menahan para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Kepolisian mengimbau masyarakat menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan konten sensitif.

Awal Mula Hafalan Alquran Dihadiahi Miras di Ancol

Perkara ini bermula dari aktivitas di salah satu booth acara The Sound Project di Ancol pada 9 Agustus 2026. Saat itu, pelafalan surah Al-Qur'an dikaitkan dengan pemberian hadiah minuman beralkohol kepada pengunjung.

Rekaman kejadian beredar di media sosial dan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

"Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sebagaimana ketentuan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP," ucap Budi.

Setelah rangkaian penyidikan rampung dan berkas dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan melalui Tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Rekomendasi