Polri Tegaskan Proses Pidana dan Etik Eks Kapolsek Mundu Cirebon Masih Berjalan

Polda Jabar hingga kini belum mendapatkan informasi terkait perdamaian antara pihak korban dengan AKP SW melalui kuasa hukumnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Tegaskan Proses Pidana dan Etik Eks Kapolsek Mundu Cirebon Masih Berjalan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ©Divisi Humas Mabes Polri

Polri menegaskan proses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW, yang terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, masih berjalan. AKP SW sebelumnya menipu seorang tukang bubur terkait penerimaan anggota Polri senilai Rp310 juta.

"Saya sampaikan bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan. Prosesnya masih ditangani Ditkrimum dan Bidpropam Polda Jabar," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).

Ramadhan mengatakan, Polda Jabar hingga kini belum mendapatkan informasi terkait perdamaian antara pihak korban dengan AKP SW melalui kuasa hukumnya.

Oleh karena itu, Ramadhan menegaskan kasus dugaan penipuan dilakukan AKP SW ini masih terus berproses dan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) dan Bid Propam Polda Jawa Barat.

"Terkait dengan informasi adanya perdamaian tersebut, masih atau belum mendapatkan informasi. Jadi, perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya sampai sekarang, baik penyidik Dit Krimum Polda maupun Bid Propam Polda Jabar belum mendapat informasi," kata dia.

Pelapor Cabut Laporan

Korban penipuan perekrutan calon anggota Polri yang merupakan tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Wahidin mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP SW setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.

"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6).

Dia mengatakan pencabutan laporan yang telah disepakati antara dirinya dengan mantan Kapolsek Mundu AKP SW berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.

"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Firdaus memastikan bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.

Duduk Perkara Penipuan

Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dialami tukang bubur Wahidin bermula saat yang bersangkutan datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri.

Kemudian AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N, namun dengan persyaratan harus menyetorkan sejumlah uang.

Setelah Wahidin mengirimkan uang dengan total Rp310 juta, namun anaknya dinyatakan tidak lulus. Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan dan itu semua tertulis.

Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada tahun 2021.

Namun, laporan i ta tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kasus tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi