Sebanyak 600 karyawan PT Horn Ming Indonesia (HMI), produsen sepatu merek Puma di Kabupaten Tangerang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan beralasan terpaksa melakukan efisiensi menyusul perlambatan ekonomi di Eropa.
"Jadi tetap alasan mereka (perusahaan) itu melakukan efisiensi karena dampak pemasaran produk di Eropa menurun," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Diterangkan Rudi, 600 orang yang di-PHK itu merupakan bagian dari sekitar 2.400 pekerja di perusahaan itu. Langkah PHK itu dilakukan pada Mei 2023.
"Dalam pengajuan PHK itu memang sebelumnya sudah ada perencanaan yang sudah disepakati antara manajemen perusahaan. Ratusan karyawan yang terdampak itu sudah dilakukan (PHK) bulan Mei ini," jelas dia.
Rudi menerangkan sebelum kebijakan PHK, pihak PT HMI juga telah menyampaikan surat resmi kebijakan PHK pekerjanya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, melalui surat pemberitahuan nomor 023/HR/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023.
Advertisement
Disnaker Kabupaten Tangerang memastikan pemenuhan hak-hak PHK karyawan terdampak dari pihak perusahaan. "Pasti untuk pemenuhan hak itu harus sesuai undang-undang yang berlaku, itu kita akan terus kawal," ungkap dia.
Dia menegaskan, jaminan pemenuhan hak pekerja PT HMI itu sudah melalui pembahasan bersama bersama antara pihak perusahaan dan pekerja terdampak dengan menghasilkan beberapa poin yang disepakati. Hal yang disepakati di antaranya pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sudah, kita sudah melakukan perjanjian bersama antara manajemen dan buruh yang sudah menyatakan akan memenuhi hak-haknya," tegas Rudi.