Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menunggu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Sebab, pihaknya telah mengirimkan surat presiden (Supres) terkait RUU tersebut.
"Kita tunggu dari DPR. Nanti kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (Supres)," kata Yasonna Laoly, usai acara Paralegal Justice Award, di Jakarta, Kamis (1/6) malam.
Perihal siapa yang akan mengelola aset tersebut, Yasonna tidak menjawab secara detail. Dia mengatakan, pihaknya akan membahasnya nanti.
"Oh itu nanti kita bahas, nanti aja itu," ucapnya singkat.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul secara terang-terangan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan alot dan memakan waktu yang lama.
Adapun hingga rapat paripurna kedua Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 yang digelar pada 19 Mei, surat presiden soal RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan. Padahal surat presiden sudah dikirimkan sejak 4 Mei 2023.
"Panjang dan alot, makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot," kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (25/5).
Dia pun menerangkan Fraksi PDIP telah menyisir sejumlah poin di draf RUU tersebut yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan.
Pacul mengatakan para ketua umum parpol akan memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset karena berdampak luas kepada masyarakat.
"Ketum-ketum partai pasti akan bicara," ucapnya.
Dia pun menjelaskan RUU Perampasan Aset akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di rapat paripurna.Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU tersebut.
"Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi, Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset. Kalau Pansus itu lintas komisi," katanya.