Akademisi Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan harta sah milik pelaku tindak pidana dapat dirampas sebagai pengganti apabila hasil kejahatan yang menjadi objek perampasan hilang atau tidak lagi ditemukan. Ketentuan ini dibahas dalam konteks RUU Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam RDPU Komisi III DPR pada Senin (5/10/2026) saat memaparkan konsep tainted assets atau harta tercemar di dalam rancangan undang-undang tersebut.
Menurut dia, aset tercemar adalah aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, namun sudah dialihkan, dicuci, atau tidak dapat ditemukan kembali.
“Kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan, dia bisa diganti dengan aset sah,” kata dia.
Ia menambahkan, nilai perampasan tidak boleh melampaui kerugian yang terbukti akibat tindak pidana. Jika kerugian yang terbukti Rp 200 juta, maka perampasan pada dasarnya juga senilai Rp 200 juta.
“Tidak boleh melakukan penyitaan dan perampasan di luar dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana,” ujarnya.
Fatahillah juga menyebut keuntungan yang timbul dari investasi menggunakan dana hasil kejahatan dapat ikut dirampas karena berasal dari sumber yang sama.
Advertisement
Mekanisme Aset Pengganti di RUU Perampasan Aset
Fatahillah menjelaskan, konsep tainted assets mencakup aset yang telah terkena tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan atau dicuci.
Jika aset hasil kejahatan tidak lagi ditemukan, mekanisme substituted assets dapat diterapkan untuk mengejar nilai kerugian yang timbul.
Ia menyoroti situasi ketika proses pidana telah berjalan dan pelaku telah dihukum, namun aset hasil kejahatan tidak disita atau dirampas. Dalam kondisi demikian, ia menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) perlu tetap dibuka, termasuk apabila aset dikuasai pihak ketiga.
“Proses pidananya sudah berjalan, sudah dihukum, tetapi aset tersebut tidak disita dan dirampas. Ini tetap bisa berjalan karena dianggap unsuccessful dalam prosesnya,” katanya.
Selain itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memperjelas jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan.
Menurutnya, cakupan tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi juga kejahatan ekonomi yang menimbulkan banyak korban. Ia mencontohkan kasus First Travel dan Koperasi Indosurya.
“Kalau fraud yang bahkan public fraud seperti kasus First Travel, Koperasi Indosurya dan lain sebagainya itu kan kerugiannya cukup banyak terhadap masyarakat,” ujarnya.