Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5).
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
Ramadhan menyampaikan, sidang etik dimulai pukul 09.00 WIB. Karena sidang masih berjalan, ia belum bisa menyampaikan secara rinci terkait persidangan.
“Belum bisa ngomong dong. Masih berlangsung,” ucapnya.
Advertisement
Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba
Sidang etik Teddy Minahasa dilakukan buntut kasus peredaran narkoba. Teddy divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak terima divonis penjara seumur hidup, Teddy langsung mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan, upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.
Advertisement
Teddy Dinilai Hakim Terbukti Mengedarkan Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, Teddy menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menegaskan, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Jon menilai Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.