Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Menanggapi keputusan MK ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, bahwa pemerintah menerima keputusan MK itu.
"Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Ma'ruf mengharapkan, perpanjangan itu akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu," ungkapnya.
Advertisement
Untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Ma'ruf memastikan, MK akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya.
"Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi," kata Wapres.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sebelumnya empat tahun kini masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Advertisement
Keputusan ini mengabulkan gugatan yang dilayangkanWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).