Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh diduga 'main mata' menghentikan penanganan kasus penangkapan dua truk tangki yang mengangkut 24 ton BBM subsidi. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membantah hal tersebut.
Dia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyidikan kasus BBM ilegal yang diduga bakal dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat, itu secara scientific investigation dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Tidak benar bila penyidik diduga 'bermain mata' terkait kasus penangkapan truk tangki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara scientific investigation," katanya kepada wartawan, Jumat (14/4).
Dia menyampaikan, menurut hasil pemeriksaan laboratorium Pertamina Medan, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik ini masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.
"Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara harus dihentikan karena tidak cukup bukti," ujarnya.
Advertisement
Joko mengatakan dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya. Selain itu, penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemilik yakni PT BA.
Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri karena diduga 'main mata' dalam menangani kasus penggunaan BBM ilegal.
"Kami mendapat informasi dari tim investigasi kami, dan hasilnya mengarah pada dugaan ada 'main mata' untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu," kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani kepada merdeka.com, Kamis (13/4).