Seorang warga Amerika Serikat (AS) berinisial RK (46) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (4/4). RK dideportasi lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"RK yang merupakan warga negara Amerika, yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari, tepatnya 1.073 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (4/4).
Bule tersebut masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 13 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Selama di Bali, kegiatannya hanya olahraga dan berkunjung ke rumah kekasihnya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Advertisement
Selain itu, awalnya bule tersebut hanya memiliki rencana untuk liburan sebentar di Bali dan sudah memesan tiket untuk ke Amerika Serikat pada tanggal 1 April 2020 dengan tujuan Denpasar-Wuhan-New York. Namun tiket tersebut hangus karena bandara internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup akibat dari Pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan membawa uang tabungan sebanyak Rp30 juta yang memang rencananya hanya untuk tiga minggu saja dan uang tersebut telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali," ujar dia.
Kemudian bule tersebut telah membeli tiket untuk pulang ke negaranya dan akan dideportasi pada Selasa (4/4) lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Yang bersangkutan telah membeli tiket untuk pulang ke negara asalnya atas bantuan dari keluarganya dengan menggunakan Philippine Airlines tujuan Denpasar-Manila-New York pada tanggal 04 April 2023 pada Pukul 01.00 WITA," tandasnya.