Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut terdakwa Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi