Jejak Lima Transaksi Narkoba Kolonel TNI

Pembelian terakhir disebut gagal setelah paket narkotika terdeteksi petugas di Bandara Supadio, Pontianak.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Jejak Lima Transaksi Narkoba Kolonel TNI
Ilustrasi narkoba di lumajang (Istimewa)

Kolonel TNI Harfan Bahar didakwa lima kali membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari seorang perempuan bernama Januwati sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Pembelian terakhir disebut gagal setelah paket narkotika terdeteksi petugas di Bandara Supadio, Pontianak. Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Laut (H) Sunariyadi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9).

Dalam dakwaan dilihat merdeka.com, Rabu (30/9). Harfan disebut membeli narkotika untuk digunakan sendiri. Saat perkara terjadi, Harfan berdinas sebagai Kepala Seksi Logistik Korem 041/Gamas dengan pangkat Kolonel Cba. Kini, dia tercatat sebagai Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten.

Oditur menyebut transaksi pertama terjadi pada 21 Desember 2025. Harfan didakwa memesan dua gram sabu dan mentransfer Rp 2,4 juta kepada Januwati. Narkotika tersebut kemudian dikirim pada 22 Desember 2025 dan disebut diterima serta digunakan Harfan di Bengkulu.

Pembelian kedua disebut terjadi pada 24 Desember 2025. Harfan kembali memesan dua gram sabu dan mentransfer Rp 2,8 juta. Narkotika itu dikirim sehari kemudian dan disebut diterima Harfan.

Selanjutnya, pada 4 Januari 2026, Harfan didakwa kembali membeli dua gram sabu dengan mentransfer Rp 2,8 juta kepada Januwati. Narkotika tersebut disebut dikirim pada 5 Januari 2026 dan diterima di Bengkulu.

Pada 7 Februari 2026, Harfan disebut kembali memesan satu gram sabu dan dua butir pil ekstasi. Untuk transaksi itu, dia didakwa mentransfer Rp 2,7 juta. Narkotika kemudian dikirim pada 8 Februari 2026 dan disebut diterima serta digunakan Harfan.

Transaksi kelima terjadi pada 15 Februari 2026. Kali ini Harfan disebut memesan satu gram sabu dan empat butir pil ekstasi dengan mentransfer Rp 4,4 juta.

 

Rincian Dakwaan

Dalam dakwaan, oditur merinci uang Rp 4,4 juta tersebut terdiri atas Rp 900 ribu untuk satu gram sabu, Rp 1,6 juta untuk empat butir ekstasi, Rp 300 ribu biaya pengemasan, Rp 200 ribu biaya pengiriman, Rp 500 ribu fee untuk Januwati, dan Rp 900 ribu sebagai hadiah ulang tahun untuk Januwati.

Paket tersebut kemudian dikirim dari Pontianak menuju Bengkulu pada 16 Februari 2026. Namun, paket tersebut tidak sampai ke tangan Harfan setelah terdeteksi petugas di Bandara Supadio.

Menurut dakwaan, paket awalnya dikirim menggunakan penerbangan Super Air Jet IU 697. Saat diperiksa menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan barang yang terindikasi mencurigakan.

Petugas kemudian membuka paket tersebut. Di dalamnya ditemukan sejumlah barang, termasuk plastik klip berisi serbuk kristal dan plastik klip berisi empat butir pil ekstasi.

Hasil pengujian yang dicantumkan dalam dakwaan menyebut serbuk kristal tersebut mengandung narkotika jenis sabu. Berat brutonya 0,037 ons atau sekitar 3,7 gram.

Sementara empat butir pil ekstasi memiliki berat bruto 0,074 ons atau sekitar 7,4 gram. Setelah mengetahui paket telah dikirim dari Bandara Supadio, Harfan disebut menghubungi Heriyanto, yang merupakan petugas protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

“Nanti ada paket dari Kalimantan, tolong amankan dan dikirim ke Bengkulu, nanti ada yang menghubungi,” demikian isi percakapan yang dicantumkan dalam dakwaan.

Oditur menyebut Harfan memberikan imbalan Rp 250 ribu kepada Heriyanto. Uang tersebut disebut ditransfer dari rekening Bank BNI atas nama Harfan Bahar ke rekening Bank BCA milik Heriyanto.

Pada hari yang sama, Harfan juga disebut menghubungi Januwati melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan paket tersebut.

“Dek belum sampai?” demikian pesan Harfan kepada Januwati sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Namun, Harfan disebut tidak mendapat jawaban. Sekitar pukul 10.51 WIB, dia kemudian mendapat telepon dari Heriyanto yang memberitahukan bahwa paket tersebut tidak keluar dari bagasi dan nomor telepon pengirim tidak dapat dihubungi.

Perkara tersebut kemudian terungkap setelah Januwati diamankan di Pontianak. Berdasarkan dakwaan, Januwati mengaku narkotika tersebut dibeli dari seseorang bernama Reki sebelum dikirim kepada Harfan.

Selain mendakwa Harfan membeli narkotika, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Dalam dakwaan kedua, Harfan disebut sering mengonsumsi sabu di rumah dinas jabatan Kasilogrem 041/Gamas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Oditur menyebut Harfan terakhir mengonsumsi sabu pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Sabu tersebut disebut merupakan sisa pembelian pada 7 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan urine pada 20 Februari 2026, urine Harfan disebut positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Hasil pemeriksaan laboratorium yang dicantumkan dalam dakwaan juga disebut menemukan tanda-tanda penggunaan metamfetamina pada rambut dan urine Harfan.

Atas perkara tersebut, Harfan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, dia didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Rekomendasi