Usai Cekcok, Anak Bakar Rumah Orangtua di Cianjur

Kasus anak bakar rumah orangtua terjadi di Cianjur. Polisi mengungkap motif dan cara pelaku menyalakan api, serta hasil tes urine yang menyusul.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Usai Cekcok, Anak Bakar Rumah Orangtua di Cianjur
Seorang perempuan berinisial SAM (23) membakar rumah kontrakan yang dihuni ayah kandungnya, Eban Junaedi, di Kampung Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, Selasa, 29 September 2026. (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Seorang perempuan berinisial SAM (23) diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayah kandungnya, Eban Junaedi, di Kampung Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, pada Selasa, 29 September 2026. Peristiwa anak bakar rumah orangtua itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok. Api merusak bagian rumah dan dua sepeda motor di lokasi, tanpa menimbulkan korban jiwa.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan spontan. Api dipantik pada kertas dan sebuah kursi di dalam rumah hingga menyambar bagian lain bangunan dan dua kendaraan yang terparkir.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, perselisihan terkait pemenuhan kebutuhan hidup diduga memicu aksi pembakaran.

"Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati terhadap ayahnya terkait masalah pemenuhan kebutuhan hidup," ujar Alexander, dikutip Kamis (1/10/2026).

Alexander menambahkan, tindakan tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan dilakukan agar sang ayah tidak lagi tinggal di rumah kontrakan tersebut.

"Perbuatan ini dilakukan secara spontan agar sang ayah tidak lagi menempati rumah kontrakan tersebut," jelas dia.

Tes Urine Kasus Anak Bakar Rumah Orangtua: Positif Benzodiazepine

Polisi menyatakan SAM positif mengonsumsi obat keras jenis BZO atau benzodiazepine berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan temuan itu menjadi bagian dari penanganan terhadap SAM setelah kejadian.

"Hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengonsumsi obat keras jenis BZO atau Benzodiazepine," ungkap Bagus.

SAM saat ini menjalani rehabilitasi. Meski demikian, proses hukum terhadap perkara pembakaran tersebut tetap berjalan.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi, namun kami pastikan proses pemeriksaan hukum tetap berjalan," tegas Bagus.

Penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. SAM terancam dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran.

Rekomendasi