Guru Honorer Cabuli 10 Siswa SD di Sijunjung Sumbar, Korban Takut Masuk Sekolah

Seorang guru honorer pada salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AD (45) diringkus polisi seusai mencabuli 10 anak didiknya. Aksi bejat itu dilakukan AD di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Lisa Septri Melina
Oleh Lisa Septri Melina - Reporter
Guru Honorer Cabuli 10 Siswa SD di Sijunjung Sumbar, Korban Takut Masuk Sekolah
Ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Seorang guru honorer pada salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AD (45) diringkus polisi seusai mencabuli 10 anak didiknya. Aksi bejat itu dilakukan AD di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap dari laporan orang tua salah satu korban pada 21 Februari 2023. Saat itu, orang tua melaporkan anaknya yang masih duduk di kelas satu takut masuk sekolah dan takut untuk mengikuti pelajaran olahraga karena telah dicabuli.

"Setelah kita tindak lanjuti, oknum guru tersebut berstatus honorer. Pelaku mencabuli anak didiknya itu ketika berada di ruang UKS dan guru itu merupakan guru olahraga," tutur Abdul Kadir, Senin (13/3).

AD dilaporkan meraba-raba bagian sensitif para korban. "Pelaku melakukan aksi pertamanya pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah," sambungnya.

Setelah diselidiki, ternyata ada 9 korban lainnya. Mereka merupakan siswa kelas satu hingga kelas empat.

"Kini pelaku sudah kami tangkap. Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada pada 07 Maret 2023 kemarin," jelas Abdul Kadir.

"Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 76 E dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.

Rekomendasi