Polda Aceh Temukan Ladang Ganja di Tiga Lokasi, Satu Orang Ditangkap

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan ladang ganja di tiga lokasi berbeda di daerah itu. Seorang tersangka pelaku yang ditangkap dalam tindak pidana narkotika ini.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Polda Aceh Temukan Ladang Ganja di Tiga Lokasi, Satu Orang Ditangkap
Pemusnahan ladang ganja di Aceh. ©Chaideer Mahyuddin/AFP

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan ladang ganja di tiga lokasi berbeda di daerah itu. Seorang tersangka pelaku yang ditangkap dalam tindak pidana narkotika ini.

Dua titik ladang ganja ditemukan di kawasan Lamteuba, Aceh Besar. "Lokasi pertama seluas 4 hektare ladang ganja. Di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektare. Petugas langsung memusnahkanya," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Kamis (2/2).

Setelah pemusnahan tanaman ganja di Lamteuba, tutur Haydar, petugas kembali memperoleh informasi adanya pengemasan ganja di salah satu desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Polisi butuh waktu empat jam untuk mencapai lokasi.

Tiba di sana, petugas tak menemukan aktivitas packing ganja yang bakal dijual. Mereka malah menemukan hamparan ladang ganja seluas 2 hektare. Ladang ganja itu pun dimusnahkan.

"Petugas hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Di lokasi lain, di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, polisi juga membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja. Di sana petugas menyita ganja kering seberat 25 kilogram dan sejumlah alat pengepakan ganja.

Dari kasus itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi 3 hektare ladang ganja dan 1 karung ganja seberat 12 kilogram. Petugas juga mengamankan seorang pelaku inisial YR (35).

"YR ini berperan sebagai produsen ganja. Bersamanya, petugas menyita 71.500 batang ganja dan 37 kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam di pegunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa," beber Ahmad Haydar.

Menurutnya, pelaku akan disangkakan Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi