Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar NU ke-35 hingga saat ini belum mengerucut pada satu keputusan final.
Forum pembahasan yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, masih mengkaji dua pola utama untuk menentukan pemimpin organisasi tersebut.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35, Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tata cara pemilihan baru saja dimulai.
Proses ini menjadi bagian dari agenda Komisi Organisasi yang dijadwalkan akan terus berlanjut hingga Minggu (30/8/2026).
"Ada dua opsi," ujar Nuh saat ditemui wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan resmi mengenai sistem mana yang nantinya akan diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Advertisement
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan
Opsi pertama merupakan sistem yang selama ini digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam pola ini, setiap bakal calon harus diusulkan terlebih dahulu oleh PCNU, PWNU, serta PCINU sebelum dilakukan penghitungan dukungan.
Kandidat yang berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 99 suara dapat melanjutkan proses pencalonan ke tahap berikutnya. Nuh menjelaskan lebih lanjut mengenai alur sistem tersebut.
"Habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih. Sehabis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting," jelas Nuh. Sistem ini menerapkan prinsip one man one vote, di mana setiap peserta yang memiliki hak suara dapat menentukan pilihannya secara langsung melalui proses pemungutan suara.
Sementara itu, opsi kedua menawarkan pola yang berbeda dengan mengedepankan musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Gagasan ini merupakan salah satu usulan yang dibawa dari hasil Munas dan Konbes NU di Ploso. Dalam skema ini, penentuan Ketua Umum PBNU tidak dilakukan melalui voting seluruh peserta muktamar, melainkan melalui mekanisme musyawarah oleh Ahwa dengan tetap mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.
Advertisement
Teknis Pengusulan Calon Anggota Ahwa
Selain membahas mekanisme pemilihan, Muktamar NU ke-35 juga tengah mematangkan teknis mengenai pengusulan calon anggota Ahwa. Nama-nama calon tersebut telah dibahas melalui rapat dan musyawarah di tingkat PCNU, PWNU, maupun PCINU sebelum para utusan tiba di arena muktamar.
"Bisa jadi sebelum berangkat beliau-beliau sudah musyawarah dulu untuk memilih calon-calon atau mengusulkan calon-calon Ahwa," terang Nuh.
Nama-nama yang telah disepakati kemudian diserahkan dalam berkas usulan saat peserta melakukan registrasi.
Nuh memastikan bahwa kerahasiaan nama-nama tersebut tetap terjaga hingga tahapan yang ditentukan. "Tapi ini kan belum boleh dibuka," katanya.
Ia menambahkan bahwa penyimpanan berkas dilakukan dengan pengamanan ketat, termasuk penggunaan ruang kaca yang dipantau CCTV.
Jika nantinya mekanisme Ahwa yang terpilih, peran lembaga tersebut menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan pemilihan Rais Aam PBNU. Setelah Rais Aam terpilih, tokoh tersebut nantinya akan memberikan persetujuan terhadap calon Ketua Umum PBNU.
"Karena Ahwa ini yang memilih Rais Aam. Dari Ahwa itu akan memilih Rais Aam. Dan Rais Aam nanti akan memberikan restu ketua umum," pungkas Nuh.