Terungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali

Pelaku Ni Kadek Duwi Widyantari (27) dikenakan Pasal 374 jo Pasal 64 Undang-Undang KUHP. Sedangkan, pelaku I Made Ariana melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP karena terbukti melakukan persekongkolan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Terungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali
Akunting dan Office Boy Tilep Rp 671 Juta Milik SPBU di Bali. ©2023 Merdeka.com

Kepolisian Polres Tabanan, Bali, menangkap dua karyawan SPBU yang bertugas di SPBU, di Jalan Bypass Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kedua pelaku bernama Ni Kadek Duwi Widyantari (27) sebagai akunting dan I Made Ariana (40) sebagai office boy di SPBU. Kedua pelaku ini, melakukan rekayasa membuat skenario palsu dengan kasus jambret untuk menutupi perbuatan pelaku yang sudah dua tahun menilep uang perusahaan sebesar Rp 671 juta lebih.

"Modus operandinya pelaku melakukan penggelapan dengan membuat skenario pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (1/2).

Kronologinya, pada Senin (30/1) sekitar pukul 11:03 WITA pada saat pelapor Wayan Handy Sastrawan yang merupakan manajer sedang berada di Kantor Perusahaan CV. Mertha Sari SPBU ditelfon oleh pelaku Ni Kadek Duwi Widyantari dan mengatakan kalau dirinya jatuh dari motor.

Kemudian, pelapor menanyakan posisi pelaku dan setelah jelas posisinya pelapor mendatangi tempat pelaku yang pada waktu itu berada di bawah Jembatan, di Jalan By Pass Soekarno, Tabanan. Lalu pelapor melihat pelaku merintih kesakitan sambil tangannya memegang pinggangnya sambil berkata uang omset yang dibawa diambil orang yang tidak dikenal atau dijambret.

Kemudian, pelapor menenangkannya dan tidak bertanya kepada pelaku kepada karena perhatian pelapor fokus kepada uang omset yang hilang hingga pada akhirnya pelapor mengajak pelaku untuk melapor ke SPKT Polsek Kediri, Tabanan, Bali.

"Setelah berada di Polsek Kediri dan ketika ditanya oleh anggota polisi, pelaku menerangkan kalau uang omset tanggal 28 dan 29 Januari 2023 diambil oleh orang yang tidak dikenal senilai Rp 671.179.000," imbuhnya.

Selain itu, pelaku juga mengarang cerita bahwa dirinya dijambret di bawah jembatan di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Kediri, Tabanan, saat akan melakukan penyetoran uang ke Bank Mandiri. Lalu, pihak kepolisian Polsek Kediri segera mendatangi TKP dan melakukan cek CCTV di seputaran TKP.

Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku petugas memperoleh informasi seseorang yang membawa sepeda motor V-Ixion. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa pengendara sepeda motor itu berada di Banjar Branjingan, Desa Tegal.Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kemudian, diketahui bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah milik pelaku I Made Ariana yang ditugasi menjadi peran pengganti alias jambret dan langsung dilakukan penangkapan. Lalu, saat diinterogasi pelaku mengakui telah membuat skenario tersebut bersama pelaku Ni Kadek Duwi Widyantari.

"Kemudian Polsek Kediri mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kediri," jelasnya.

Sementara, saat dilakukan interogasi kepada pelaku Ni Kadek Duwi Widyantari, dirinya mengakui sengaja membuat skenario seolah-olah telah terjadi jambret dan dimana pencurian tersebut untuk merekayasa agar menutupi penggelapan yang telah dilakukan pelaku senilai Rp 671.179.000 selama bekerja di CV. Mertha Sari SPBU dari tahun 2017.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion, satu buah helm pilot warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 110 juta.

"Korban merasa dirugikan Rp 671.179.000 yang merupakan hasil penjualan hari Sabtu dan Minggu di SPBU," ujarnya.

Sementara, lewat perbuatannya pelaku Ni Kadek Duwi Widyantari (27) dikenakan Pasal 374 jo Pasal 64 Undang-Undang KUHP. Sedangkan, pelaku I Made Ariana melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP karena terbukti melakukan persekongkolan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Rekomendasi